Haluannews Ekonomi – Kalangan perbankan nasional, yang diwakili oleh Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), mengajukan usulan penting terkait mekanisme pergantian kepemimpinan di institusi vital seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Usulan ini, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), berpusat pada adopsi sistem staggered term atau masa jabatan bertahap.

Related Post
Dalam skema staggered term ini, setiap anggota dewan gubernur (ADG) atau anggota dewan komisioner (ADK) akan memiliki kesempatan menjabat maksimal dua periode, dengan durasi masing-masing lima tahun. Ini berarti total masa kepemimpinan bisa mencapai sepuluh tahun. Namun, inti dari mekanisme ini adalah bahwa periode awal dan akhir jabatan para pimpinan tidak akan berlangsung secara serentak, melainkan bergantian.

Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon L.P. Napitupulu, menjelaskan bahwa penerapan staggered term krusial untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan secara bertahap dan terkendali. Menurutnya, keberlanjutan program-program strategis jangka panjang sangat bergantung pada adanya penanggung jawab yang mampu mengawal transisi dengan baik.
"Jika semua pimpinan terpilih dan kemudian semuanya juga berakhir bersamaan, ini akan menimbulkan masalah serius terkait keberlanjutan atau going concern institusi," tegas Nixon di Gedung DPR RI, Senin (5/4/2026), seperti dikutip Haluannews.id.
Nixon menambahkan, aspek terpenting dari usulan ini adalah untuk menjaga agar kelembagaan tidak kehilangan memori institusional secara kolektif. Ia merujuk pada praktik serupa yang telah diterapkan di Bank Indonesia sebagai contoh keberhasilan. "Kami berharap agar kontinuitas ini tetap terjaga, tidak setiap kali terjadi pergantian pimpinan, tiba-tiba semuanya berubah. Ini yang kami inginkan juga terjadi di industri keuangan," lanjut Direktur Utama BTN itu.
Senada dengan Perbanas, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melalui perwakilannya, Eko Setyo Nugroho, juga melihat mekanisme staggered term sebagai penguatan fundamental dalam proses pergantian pejabat. Eko berpendapat bahwa pergantian kepemimpinan yang terjadi secara bersamaan berpotensi menciptakan disrupsi pada keseimbangan organisasi, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam menjaga konsistensi arah kebijakan. Selain itu, penggantian kolektif juga dapat menghambat proses alih pengetahuan dan pengalaman secara optimal.
"Sebaliknya, dengan staggered term, regenerasi kepemimpinan dapat berlangsung lebih gradual dan terkelola. Ini menjamin stabilitas fungsi pengambilan keputusan tetap terjaga, sekaligus memastikan kesinambungan arah kebijakan dan program-program strategis lintas periode," papar Direktur Kelembagaan BNI tersebut.
Eko juga menekankan bahwa mekanisme ini akan memperkuat memori institusional, memungkinkan transfer pengetahuan dan pengalaman berjalan lebih efektif dalam organisasi. Dengan demikian, staggered term dipandang sebagai instrumen vital untuk menjaga kesinambungan kelembagaan tanpa mengurangi dinamika pembaruan kepemimpinan yang diperlukan.
Sebagai ilustrasi, dalam sistem staggered term, ketua DK dan ADK B mungkin memulai masa jabatannya pada tahun 2026, sementara ADK A dan ADK C pada tahun 2027, dan ADK D pada tahun 2028. Pola ini memastikan bahwa pergantian para pimpinan akan selalu berlangsung secara bertahap, menghindari kekosongan kepemimpinan yang mendadak dan masif.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar