Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjadi sorotan utama di sektor pasar modal. Lembaga pengawas ini baru-baru ini mengumumkan sedang mengintensifkan penyelidikan terhadap 27 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran setelah melalui proses pendalaman yang komprehensif.

Related Post
Hasan Fawzi, dalam keterangannya setelah Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa setiap kasus akan ditelaah secara mendalam melalui pemeriksaan khusus dan penelitian internal. "Kami harapkan nanti seperti kemarin pada saat ini sudah final, sudah posisinya akhir. Kami akan lakukan pengenaan sanksi tertentu termasuk mengumumkan kepada publik," ujar Hasan, dikutip dari Haluannews.id. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam aspek kepatuhan dan penindakan yang terukur, sembari menyebut pendekatan OJK sebagai "pembinaan" yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem pasar modal.

"Artinya kita ingin hadir, menegakkan ketentuan dan penegakan hukum yang baik. Di satu sisi kami ingin juga bersama pelaku terus memperbaiki diri. Jangan lagi ada ruang-ruang untuk kemungkinan tidak dipatuhinya berbagai ketentuan peraturan perundangan," imbuhnya, menggarisbawahi upaya OJK untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih patuh dan berintegritas. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa OJK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan edukasi bagi para pelaku pasar.
Langkah proaktif OJK ini bukan tanpa preseden. Sebelumnya, OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di Treasury Tower, kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal, menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar praktik-praktik ilegal.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi fakta material, khususnya terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi ini diduga melibatkan pihak sekuritas, menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga integritas proses IPO dan transparansi informasi bagi investor. Kasus ini menjadi contoh nyata komitmen OJK dalam membersihkan pasar modal dari praktik-praktik yang merugikan investor dan integritas pasar.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar