Haluannews Ekonomi – Jakarta – Industri asuransi nasional menghadapi tantangan signifikan dalam penyampaian laporan keuangan (lapkeu) tahun buku 2025. Sejumlah entitas asuransi terpantau belum memenuhi tenggat waktu pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2026, memicu perhatian dari regulator.

Related Post
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan bahwa kendala utama di balik keterlambatan ini terletak pada implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Standar akuntansi yang baru ini, menurut Ogi, menciptakan kompleksitas dan kesulitan signifikan bagi para pelaku industri dalam merampungkan laporan keuangan mereka sesuai ketentuan.

Menyikapi situasi ini, OJK, melalui Ogi, menyatakan sedang mempertimbangkan kebijakan relaksasi berupa perpanjangan tenggat waktu pelaporan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. "Kami berencana memberikan penambahan waktu karena memaksakan penyelesaian laporan dalam kondisi yang belum matang justru tidak akan menghasilkan kualitas yang baik," ujar Ogi saat diwawancarai Haluannews.id di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).
Perpanjangan waktu ini diperkirakan akan diberikan hingga rentang April sampai dengan paling lambat Juni 2026. Penting untuk dicatat, Ogi menekankan bahwa relaksasi ini secara spesifik ditujukan hanya untuk periode pelaporan kuartal IV tahun 2025, bukan untuk periode pelaporan selanjutnya.
Meskipun OJK belum memiliki data pasti mengenai jumlah total perusahaan yang terlambat, mengingat proses pelaporan masih berjalan dan verifikasi belum rampung, pantauan Haluannews.id di Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan beberapa emiten asuransi yang terdaftar belum mempublikasikan laporan keuangan tahun buku 2025 mereka. Di antara entitas tersebut adalah PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), serta PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU). Situasi ini mengindikasikan bahwa dampak PSAK 117 memang dirasakan luas di sektor asuransi.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar