Haluannews Ekonomi – Kabar baik datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan optimisme tinggi terkait posisi Indonesia di kancah pasar modal global. OJK yakin, empat poin krusial dalam proposal reformasi pasar modal yang diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan sukses menjaga status Indonesia sebagai emerging market, mencegahnya tergelincir menjadi frontier market oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Related Post
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa proposal transformasi tersebut telah diserahkan kepada MSCI. "Tentu kita harus optimis. Jika kita objektif membandingkan, kondisi transparansi dan tingkat integritas pasar modal kita, terutama dalam bentuk keterbukaan informasi dan penegakan hukum, di regional maupun global, telah menunjukkan perbaikan signifikan," ujar Hasan Fawzi saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026).

Hasan mengakui bahwa beberapa bulan lalu, Indonesia memang sempat tertinggal dalam aspek transparansi dan keterbukaan informasi jika dibandingkan dengan standar global. Namun, kondisi tersebut kini telah berbalik arah. "Kami telah menyajikan data terbaru dan terus memperkuat berbagai inisiatif secara berkelanjutan. Ini bukan sekadar perbaikan jangka pendek, melainkan komitmen permanen yang akan diwujudkan melalui regulasi yang terus diperbarui," tegasnya.
Komunikasi intens dengan MSCI juga terus digencarkan. "Minggu depan, perwakilan dari SRO (Self-Regulatory Organization) akan bertemu mereka. Saya sendiri kemungkinan di minggu ketiga akan secara khusus mendatangi MSCI untuk presentasi lebih lanjut," jelas Hasan.
Hasan kemudian merinci empat pilar utama dalam proposal reformasi yang menjadi fondasi optimisme OJK:
Pertama, OJK telah berhasil menyelesaikan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% secara bulanan untuk setiap emiten. Langkah ini rampung pada 3 Maret 2026, meningkatkan transparansi kepemilikan saham di pasar.
Kedua, peningkatan granularity klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 kategori telah diterapkan. Kebijakan ini, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026, memungkinkan analisis profil investor yang jauh lebih mendalam dan akurat.
Ketiga, implementasi kebijakan terkait high shareholding concentration telah diberlakukan pada 2 April 2026. Dengan ini, investor kini dapat mengidentifikasi saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas terbatas, mendorong pasar yang lebih efisien.
Keempat, batas minimum free float saham emiten telah ditingkatkan secara signifikan dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan yang berlaku sejak 31 Maret 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan distribusi kepemilikan saham di pasar.
Dengan implementasi keempat pilar reformasi ini, OJK berharap MSCI akan melihat komitmen serius Indonesia dalam meningkatkan kualitas pasar modalnya. Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu menjaga daya saing dan kepercayaan investor global terhadap pasar saham Tanah Air, sekaligus mengukuhkan posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar