Haluannews Ekonomi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan dua program prioritas krusial untuk memperkuat jaring pengaman sektor asuransi di Indonesia. Langkah strategis ini akan diimplementasikan pasca-aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang dijadwalkan pada tahun 2027, menandai era baru perlindungan bagi pemegang polis.

Related Post
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengungkapkan bahwa prioritas pertama adalah transisi menuju mekanisme pendanaan berbasis risiko, atau yang dikenal sebagai risk-based premium. Berbeda dengan skema premi flat yang diterapkan pada penjaminan simpanan perbankan, sistem baru ini akan mengharuskan perusahaan asuransi membayar kontribusi berdasarkan profil risiko masing-masing.

"Dalam skema ini, kontribusi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada skema penjaminan ditentukan berdasarkan profil risiko masing-masing perusahaan," jelas Ferdinan dalam sebuah Diskusi Terbatas di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Pendekatan ini diharapkan membawa sejumlah manfaat signifikan bagi industri. Salah satunya adalah menciptakan insentif kuat bagi perusahaan untuk mengadopsi praktik manajemen risiko yang lebih baik dan prudent.
Lebih lanjut, mekanisme risk-based premium dinilai efektif dalam memitigasi potensi moral hazard di sektor asuransi. Perusahaan dengan tingkat risiko yang lebih tinggi secara otomatis akan menanggung beban kontribusi yang lebih besar, mendorong mereka untuk mengelola operasional dengan lebih hati-hati. Ini juga akan menciptakan sistem kontribusi yang lebih adil, di mana biaya risiko tercermin langsung dalam besaran kontribusi yang harus dibayarkan. Praktik serupa telah sukses diterapkan di berbagai negara seperti Taiwan, Malaysia, Korea Selatan, dan Kanada, yang umumnya beralih dari skema premi flat ke risk-based premium dalam kurun waktu dua hingga lima tahun setelah program penjaminan polis diaktifkan.
Penguatan Resolusi Melalui Resolution Lab
Selain penguatan sisi pendanaan, prioritas kedua LPS berfokus pada efisiensi dan ketepatan proses resolusi melalui pengembangan Resolution Lab. Platform inovatif ini merupakan sistem simulasi dan analytical tools canggih yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas LPS dalam menangani kegagalan perusahaan asuransi.
Melalui Resolution Lab, LPS akan mampu melakukan berbagai simulasi skenario resolusi, mulai dari transfer portofolio polis, skenario kebangkrutan perusahaan asuransi, hingga simulasi stress test akibat kejadian katastrofi. "Resolution Lab juga dilengkapi dengan policy sandbox serta model analitik yang memungkinkan analisis dilakukan secara lebih komprehensif," tambah Ferdinan. Dengan kapabilitas ini, proses resolusi diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, lebih tepat, dan lebih terukur ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, meminimalkan dampak negatif terhadap stabilitas finansial dan kepercayaan publik.
Uji coba penerapan risk-based premium dan pengembangan Resolution Lab akan dimulai secara bertahap setelah Program Penjaminan Polis diaktifkan pada tahun 2027. Kedua mekanisme vital ini ditargetkan dapat beroperasi secara penuh paling lambat pada tahun 2030, memastikan LPS siap menghadapi tantangan masa depan dalam menjaga integritas dan stabilitas industri asuransi nasional, demikian laporan Haluannews.id.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar