Haluannews Ekonomi – Jakarta – Sebuah wacana revolusioner tengah bergulir di parlemen, berpotensi mengubah lanskap pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meringankan beban industri keuangan nasional. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara serius mengusulkan penghapusan ketentuan pungutan iuran dari industri jasa keuangan kepada OJK, sebuah langkah yang diyakini akan membawa dampak signifikan terhadap efisiensi dan independensi sektor finansial.

Related Post
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa inti dari usulan ini adalah untuk memangkas biaya operasional yang selama ini membebani industri, khususnya perbankan. "Dasar pemikiran kami adalah untuk mengurangi tekanan pada biaya-biaya yang berdampak langsung pada net interest margin (NIM) di dunia perbankan," ujar Misbakhun di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/4/2026), seperti dikutip Haluannews.id. NIM, sebagai indikator kunci profitabilitas bank, seringkali tergerus oleh berbagai pungutan, sehingga penghapusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kesehatan finansial bank.

Selain efisiensi biaya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyoroti aspek independensi OJK. Menurutnya, praktik OJK yang selama ini mengawasi sekaligus memungut iuran dari entitas yang diawasinya dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. "Kita harapkan OJK itu punya independensi lah. Masa dia yang mengawasi, dia juga yang mungut? Nah independensinya tidak ada di situ kita lihat. Artinya syarat dengan kepentingan," tegas Fauzi di Gedung DPR RI.
Selama ini, pungutan dari industri jasa keuangan memang menjadi tulang punggung pendapatan OJK. Data Laporan Keuangan Tahunan OJK yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa pendapatan pungutan pada 31 Desember 2024 mencapai Rp 8,37 triliun, meningkat dari Rp 8,12 triliun pada akhir 2023. Angka ini bahkan melampaui target 2024 sebesar Rp 8,07 triliun. Untuk tahun 2025, OJK sendiri telah menargetkan penerimaan pungutan yang lebih tinggi, yakni Rp 8,52 triliun.
Sebagai alternatif pendanaan, Komisi XI DPR menawarkan solusi yang tak kalah menarik: memanfaatkan surplus dari Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Ide kawan-kawan itu, misalnya kita tawarkan bagaimana idenya kalau pungutannya diambil dari surplus BI dan surplus LPS," ungkap Misbakhun. Ia merinci bahwa surplus BI saat ini mencapai sekitar Rp 78 triliun, sementara surplus LPS sekitar Rp 42 triliun. "Jadi kalau itu digabung sudah hampir Rp 115 hingga Rp 120 triliun," tambahnya, menunjukkan potensi sumber dana yang jauh melampaui kebutuhan OJK saat ini.
Wacana ini menjadi bagian integral dari pembahasan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diharapkan dapat menciptakan kerangka regulasi yang lebih kokoh dan adil bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan di Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar