Haluannews Ekonomi – Sosok Samin Tan, konglomerat yang pernah menggemparkan jagat bisnis dengan aksi penyelamatannya terhadap Grup Bakrie, kini kembali menjadi sorotan publik. Ia tengah menghadapi babak baru dalam pusaran hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi.

Related Post
Akar masalah yang menjerat Samin Tan kali ini berpusat pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3. Konsesi ini dimiliki oleh PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), salah satu entitas anak usahanya. Kasus ini disinyalir berkaitan erat dengan upaya negosiasi atas perselisihan kontrak pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah, yang melibatkan PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya yang dikutip Haluannews.id, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tertanggal 25 Maret lalu. Tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan yang dilakukan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejagung menandai babak baru yang signifikan, terutama mengingat ia sempat lolos dari jeratan hukum dalam kasus berbeda yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. "Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut," tegas Syarief. Penyelidikan kali ini lebih mendalam, menyoroti aktivitas operasional dan manajerial perusahaan pertambangannya di Kalimantan Tengah yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara.
Syarief menambahkan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Langkah-langkah penyidikan yang intensif meliputi pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. "Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," imbuhnya, mengindikasikan bahwa proses pengumpulan bukti masih terus berjalan.
Berdasarkan penelusuran Haluannews.id, Samin Tan memiliki profil mentereng di kancah bisnis nasional. Ia dikenal sebagai salah satu jajaran konglomerat terkaya di Indonesia. Majalah Forbes bahkan pernah menempatkannya di posisi ke-28 orang terkaya di tanah air, dengan estimasi kekayaan mencapai US$ 940 juta. Namanya melambung tinggi melalui Borneo Lumbung Energy, perusahaan yang juga dikenal atas manuver bisnis strategisnya dalam menyelamatkan kelompok usaha Bakrie dengan mengakuisisi saham Bumi Plc.
Intervensi Samin Tan dalam Bumi Plc. terjadi di tengah memanasnya konflik kepemilikan antara keluarga Bakrie dan pengusaha Amerika Serikat, Nathaniel Rothchild. Langkah ini kala itu dipandang sebagai penyelamatan krusial bagi salah satu pilar bisnis Grup Bakrie.
Proyek pertambangan batu bara AKT, yakni Tambang Tuhup, terbagi menjadi dua blok utama: Kohong dan Telakon. Namun, informasi yang tersedia menunjukkan bahwa hingga periode tertentu, laporan keuangan Desember 2019 dari Borneo Lumbung Energy (BORN) belum dipublikasikan secara penuh, hanya sebatas laporan bulanan terkait eksplorasi di Blok Telakon. Ini menjadi salah satu aspek yang mungkin akan turut disoroti dalam penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar