Terkuak! Rp 9,1 Triliun Dana Warga RI Amblas, OJK Ungkap Modus Licik Penipu Online

Terkuak! Rp 9,1 Triliun Dana Warga RI Amblas, OJK Ungkap Modus Licik Penipu Online

Haluannews Ekonomi – Sektor keuangan digital Indonesia dihadapkan pada gelombang kejahatan siber yang meresahkan. Miliaran hingga triliunan rupiah dana publik dilaporkan lenyap akibat berbagai modus penipuan daring. Kondisi ini kian mengkhawatirkan, mengingat rata-rata seribu individu per hari melaporkan diri sebagai korban, sebuah indikasi darurat keamanan finansial di tengah akselerasi digitalisasi.

COLLABMEDIANET

Volume pengaduan yang melonjak tajam telah membebani kapasitas otoritas keuangan. Dalam hitungan pekan, ratusan ribu keluhan membanjiri, mengindikasikan bahwa dana masyarakat telah "dikuras" oleh para pelaku penipuan melalui beragam skema licik.

Terkuak! Rp 9,1 Triliun Dana Warga RI Amblas, OJK Ungkap Modus Licik Penipu Online
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Gelombang kejahatan penipuan digital secara masif mengikis aset finansial masyarakat Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga 14 Januari 2026, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 432.637 laporan pengaduan terkait kasus penipuan atau scam. Data ini menggarisbawahi lonjakan eskalasi kejahatan finansial yang secara agresif menargetkan konsumen, seiring dengan peningkatan aktivitas digital dan masih rendahnya tingkat kewaspadaan sebagian besar pengguna layanan digital.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa OJK telah berhasil memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan.

"Secara agregat, kerugian dana masyarakat yang dilaporkan akibat skema penipuan ini mencapai Rp 9,1 triliun. Kendati demikian, IASC berhasil mengamankan atau memblokir dana sebesar Rp 432 miliar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, dikutip Haluannews.id, Minggu (15/2/2026).

Kiki melanjutkan, sebaran laporan penipuan menunjukkan dominasi signifikan dari Pulau Jawa, dengan lebih dari 303.000 pengaduan, disusul oleh wilayah Sumatera dan daerah lainnya.

Modus operandi para penipu sangat bervariasi, meliputi penipuan transaksi belanja daring yang menyumbang 73.000 laporan, disusul oleh panggilan palsu, skema investasi bodong, penawaran kerja fiktif, hingga janji hadiah palsu. Mengingat tingginya perkembangan penipuan tersebut, Kiki menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya memberantas penipuan digital dan praktik pinjaman online ilegal.

Di sisi lain, OJK mengakui adanya tantangan besar dalam penanganan kasus ini. Salah satu kendala utama adalah volume pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari, sebuah angka yang 3-4 kali lipat lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara lain. "Jika di negara lain mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," sebutnya.

Menurut Kiki, hal ini menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia. Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sekitar 80% laporan diterima lebih dari 12 jam setelah insiden terjadi. Padahal, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam. "Jeda waktu yang signifikan ini menjadi penentu krusial dalam upaya penyelamatan dana korban," tegasnya.

Selain itu, pola pencucian dan pelarian dana kini semakin rumit. Jika dulu dana hanya berputar di sektor perbankan, kini dana tidak lagi hanya berhenti di satu rekening bank, melainkan dengan cepat dialihkan ke beragam instrumen dan ekosistem digital yang berbeda. Ini mencakup transfer ke rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, platform e-commerce, dan instrumen keuangan digital lainnya. "Situasi ini menuntut respons yang lebih cepat dalam pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor," ungkap Kiki.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar