Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), secara resmi meluncurkan inisiatif baru untuk meningkatkan transparansi pasar modal. Mulai Kamis, 2 April 2026, data mengenai High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi pada emiten akan dibuka untuk publik. Kebijakan ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih jelas kepada investor mengenai struktur kepemilikan saham yang terpusat pada segelintir pihak atau kelompok terafiliasi.

Related Post
HSC, secara sederhana, merujuk pada kondisi di mana mayoritas saham suatu emiten dikuasai oleh segelintir investor atau pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi, bukan oleh basis investor yang luas seperti pada umumnya. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa HSC mengukur tingkat konsentrasi kepemilikan saham oleh pemegang saham tertentu, termasuk pengendali non-publik atau pihak-pihak terkait. Ini mempertimbangkan aspek free float, kepemilikan di luar pengendali, serta pola transaksi yang spesifik. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menampilkan angka kepemilikan mayoritas, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif tentang struktur pasar dan implikasinya terhadap tradability atau kemudahan saham untuk diperdagangkan.

Inisiatif ini bukanlah hal baru di kancah global. Hasan Fawzi mengungkapkan dalam konferensi pers virtual pada Senin, 6 April 2026, bahwa OJK mengadopsi praktik serupa yang telah diterapkan oleh Securities and Futures Commission (SFC), lembaga regulator independen di Hong Kong, sejak tahun 2007. Meskipun demikian, Hasan menegaskan bahwa implementasi HSC di Indonesia telah disesuaikan secara cermat dengan karakteristik unik pasar modal domestik, memastikan relevansi dan efektivitasnya.
Proses identifikasi dan pengumuman data HSC ini akan dilaksanakan oleh BEI, dengan dukungan penuh dari KSEI dalam penyediaan data. Hasan Fawzi secara tegas mengklarifikasi bahwa masuknya suatu emiten ke dalam daftar HSC bukan merupakan indikasi adanya pelanggaran regulasi atau akan dikenakan sanksi. "HSC berfungsi sebagai alat pengingat dan informasi penting bagi investor," pungkas Hasan, "ini sama sekali tidak mengindikasikan adanya pelanggaran atau konsekuensi sanksi bagi emiten yang terdaftar dalam kategori HSC."
Editor: Rohman








Tinggalkan komentar