Terkuak! OJK Beberkan Efek Demutualisasi Bursa: Untung Atau Rugi?

Terkuak! OJK Beberkan Efek Demutualisasi Bursa: Untung Atau Rugi?

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan bahwa proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bukanlah sekadar inisiatif biasa, melainkan amanat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Langkah transformatif ini kini sedang diformalkan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masukan krusial dari OJK.

COLLABMEDIANET

Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo, menjelaskan bahwa landasan hukum demutualisasi telah terpatri jelas dalam UU P2SK. Ia menekankan, OJK aktif berkontribusi dalam perumusan aturan turunan berupa PP yang kini masih dalam tahap penyempurnaan.

Terkuak! OJK Beberkan Efek Demutualisasi Bursa: Untung Atau Rugi?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Eddy membantah anggapan bahwa demutualisasi adalah kebijakan negatif. Sebaliknya, menurutnya, ini adalah langkah progresif yang selaras dengan praktik terbaik di bursa global. Tujuannya tak lain adalah untuk memperkokoh tata kelola pasar, menekan potensi konflik kepentingan, serta mengerek level profesionalisme dalam pengelolaan bursa.

"Kami melihat tujuan demutualisasi ini sangat positif, yakni untuk menciptakan tata kelola pasar yang lebih baik, mengurangi konflik kepentingan, dan meningkatkan profesionalisme. Ini adalah proses yang sedang berjalan dan kami optimis hasilnya akan baik," ujar Eddy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa lalu.

Dari perspektif pengawasan, Eddy memastikan tidak akan ada pergeseran fundamental dalam peran OJK pasca-demutualisasi. Pengawasan tetap menjadi pilar utama untuk menjamin keamanan, keteraturan, dan integritas pasar modal di bawah struktur bursa yang baru.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, turut menegaskan bahwa demutualisasi adalah amanah eksplisit dari UU P2SK. Dalam konteks ini, BEI memposisikan diri sebagai objek dari kebijakan, dengan keputusan strategis berada di tangan pemegang saham, OJK, dan Kementerian Keuangan.

"Sebagai bursa, kami berupaya proaktif membantu menyiapkan kajian komprehensif. Tujuannya adalah untuk merumuskan struktur optimal bagi Bursa Efek Indonesia pasca-demutualisasi, dengan belajar dari pengalaman bursa-bursa terkemuka di dunia," jelas Iman.

Iman berharap, melalui kajian mendalam tersebut, tata kelola bursa setelah demutualisasi akan tetap mampu menjaga independensi dan memitigasi konflik kepentingan secara efektif. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi bahan diskusi dengan OJK dan Kementerian Keuangan, sebagai wujud dukungan BEI terhadap proses transformasi struktural bursa.

Proses demutualisasi ini menandai babak baru bagi pasar modal Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan ekosistem yang lebih tangguh, transparan, dan berdaya saing global.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar