Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan proses penyidikan secara menyeluruh terhadap perkara tindak pidana perbankan yang diduga terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, yang berlokasi di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, OJK menetapkan tiga individu sebagai tersangka: AK, mantan Direktur Utama; MM, seorang Customer Service; dan VAS, Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P.21) dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Menurut laporan Haluannews.id, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, di Kejaksaan Negeri Depok.

Related Post
Dalam keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa langkah penyidikan ini merupakan buah dari pengawasan berlapis yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga berujung pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Hal ini merupakan manifestasi komitmen OJK dalam menjaga integritas dan menegakkan hukum secara tegas di industri jasa keuangan.

Hasil penyidikan OJK mengungkap dua modus operandi utama dalam dugaan tindak pidana perbankan ini. Pertama, dalam rentang waktu Oktober 2018 hingga Mei 2024, ketiga tersangka, AK, VAS, dan MM, diduga secara sengaja melakukan manipulasi pencatatan dalam pembukuan dan/atau dokumen bank. Modus ini melibatkan pencairan 96 bilyet deposito milik 35 nasabah tanpa sepengetahuan mereka, dengan total kerugian mencapai Rp14.024.517.848. Dana hasil kejahatan ini disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, pembayaran bunga deposito fiktif, serta menutupi penyalahgunaan dana deposito sebelumnya.
Modus kedua, yang berlangsung antara Mei 2020 hingga Mei 2024, melibatkan tersangka AK sebagai Direktur Utama yang diduga menjadi dalang di balik inisiasi, perintah, dan persetujuan pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur. Total baki debet dari skema kredit fiktif ini tercatat mencapai Rp32.430.827.831 per Agustus 2024. Pemberian kredit ini jelas menyimpang dari ketentuan perbankan yang berlaku, dengan dugaan motif untuk menekan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR, serta sebagian dananya dialirkan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.
Atas perbuatan melawan hukum ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebagai bagian dari proses hukum, Penyidik OJK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut, meliputi tanah dan bangunan di Sawangan, Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lain yang relevan. OJK memastikan bahwa penegakan hukum ini tidak akan mengganggu stabilitas operasional BPR Panca Dana, mengingat pihak bank telah menunjukkan sikap kooperatif dalam membantu proses penyidikan. Langkah tegas ini ditujukan kepada oknum pengurus dan pegawai yang terlibat, sebagai upaya krusial untuk menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam setiap penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK selalu mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. Komitmen OJK untuk terus menjalankan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan tetap tak tergoyahkan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar