Terkuak! Drama Listing Bank Muamalat Molor 2 Tahun, OJK Buka Peta Jalan Baru!

Terkuak! Drama Listing Bank Muamalat Molor 2 Tahun, OJK Buka Peta Jalan Baru!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara mengenai kelanjutan rencana PT Bank Muamalat Indonesia Tbk untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah tertunda lebih dari dua tahun. Penantian panjang investor dan publik terhadap bank syariah tertua di Indonesia ini kini memasuki babak baru dengan arahan strategis dari regulator.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa Bank Muamalat tengah intensif melakukan upaya penguatan proses pencatatan saham. "Bank Muamalat saat ini sedang dalam proses memperkuat fondasi untuk listing, termasuk penjajakan dengan sejumlah calon investor baru," ujar Dian saat ditemui di Wisma Danantara, seperti dikutip Haluannews.id pada Rabu (18/2/2026).

Terkuak! Drama Listing Bank Muamalat Molor 2 Tahun, OJK Buka Peta Jalan Baru!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tanpa merinci lebih jauh, Dian mengungkapkan adanya minat besar dari berbagai pihak untuk berinvestasi di Bank Muamalat. "Banyak investor yang kini melirik Bank Muamalat. Kami sedang mengevaluasi prospeknya ke depan, di samping potensi yang sudah ada," tambahnya. Menurutnya, posisi Bank Muamalat sangat strategis sebagai pelopor bank syariah di Tanah Air, didukung oleh basis kepemilikan masyarakat muslim yang dikenal memiliki loyalitas tinggi. Ini menjadi modal utama yang tak ternilai bagi pengembangan bisnis bank di masa mendatang.

OJK sendiri telah memberikan arahan tegas agar Bank Muamalat segera mencatatkan sahamnya di bursa, dengan batas akhir yang ditetapkan pada tahun 2023. Namun, hingga kini proses tersebut masih molor. Sejatinya, Bank Muamalat telah tercatat sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1998, namun sahamnya belum diperdagangkan secara publik di BEI.

Salah satu ganjalan utama dalam proses listing ini berakar pada sejarah kepemilikan saham. Pada periode 1992 hingga 1994, pemerintah pernah meminta jamaah haji untuk membeli saham Bank Muamalat. Akibatnya, sekitar 300.000 jamaah memegang saham BMI dalam bentuk warkat, yang kini menjadi tantangan besar dalam identifikasi dan pemenuhan persyaratan pencatatan saham.

Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, pada Juni 2024 lalu menyampaikan bahwa identifikasi data pemegang saham dari jamaah haji tahun 1992-1994 masih menjadi salah satu persyaratan krusial yang belum terpenuhi. Hal ini menjadi batu sandungan bagi Bank Muamalat untuk memenuhi ketentuan BEI.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK saat itu, Inarno Djajadi, mengonfirmasi bahwa Bank Muamalat telah mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI pada 24 November 2023. Namun, pada 18 Desember 2023, BEI memberikan tanggapan bahwa permohonan tersebut belum dapat disetujui, mengindikasikan masih adanya persyaratan yang perlu dilengkapi oleh Bank Muamalat.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar