Terkuak! Bank Cirebon Tutup, 28 BPR Lain Ikut Tumbang?

Terkuak! Bank Cirebon Tutup, 28 BPR Lain Ikut Tumbang?

Haluannews Ekonomi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengambil langkah sigap menyusul pencabutan izin usaha Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berlokasi di Jl. Talang No. 43 Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, bank ini resmi menghentikan operasionalnya terhitung sejak 9 Februari 2026. Kejadian ini menambah panjang daftar BPR yang harus gulung tikar, memicu pertanyaan tentang stabilitas sektor perbankan daerah.

COLLABMEDIANET

Untuk memastikan hak nasabah terpenuhi, LPS segera memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Tahapan krusial ini melibatkan rekonsiliasi dan verifikasi menyeluruh terhadap data simpanan serta informasi terkait lainnya. Proses ini ditargetkan rampung dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Dana yang akan digunakan untuk pembayaran klaim ini sepenuhnya bersumber dari kas LPS, menjamin ketersediaan likuiditas.

Terkuak! Bank Cirebon Tutup, 28 BPR Lain Ikut Tumbang?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon diimbau untuk tetap tenang dan dapat memantau status simpanan mereka melalui kantor BPR terkait atau situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim diterbitkan. Bagi para debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor Perumda BPR Bank Cirebon.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan pentingnya bagi nasabah untuk tidak terpancing provokasi atau mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan biaya. "Kami mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujarnya melalui keterangan resmi pada Senin (2/9/2026), seperti dikutip Haluannews.id.

Ardianto juga menekankan bahwa penutupan satu BPR tidak berarti seluruh sektor perbankan daerah tidak aman. Masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang beroperasi secara sehat. Simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk terus menyimpan dananya di perbankan.

Agar simpanan tetap terjamin oleh LPS, nasabah perlu memastikan memenuhi tiga syarat utama yang dikenal sebagai 3T LPS: Pertama, simpanan harus Tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Penutupan Perumda BPR Bank Cirebon ini menjadi penutup dari daftar 28 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Pada tahun 2024, tercatat 20 BPR/BPRS harus menghentikan operasionalnya. Kemudian, di tahun 2025, sebanyak 7 BPR/BPRS menyusul. Perumda BPR Bank Cirebon menjadi satu-satunya BPR yang ditutup pada tahun 2026 sejauh ini, menandai tren konsolidasi atau penyehatan di sektor perbankan mikro.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar