Terkuak! ANTM & PTBA Jadi ‘Persero’, Ini Dampak ke Investor & MIND ID

Terkuak! ANTM & PTBA Jadi 'Persero', Ini Dampak ke Investor & MIND ID

Haluannews Ekonomi – Perubahan status dua emiten tambang terkemuka, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), menjadi ‘Perusahaan Perseroan (Persero)’ telah memicu beragam pertanyaan di kalangan pelaku pasar dan investor. Menanggapi dinamika ini, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akhirnya buka suara, memberikan klarifikasi yang diharapkan dapat menepis spekulasi yang berkembang.

COLLABMEDIANET

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa perubahan nama menjadi ‘Perseroan’ bukanlah indikasi adanya aksi korporasi besar atau restrukturisasi fundamental. Sebaliknya, langkah ini merupakan konsekuensi langsung dari kepatuhan terhadap regulasi terbaru. "Perubahan ini mengacu pada undang-undang BUMN yang baru, yang mensyaratkan adanya kepemilikan negara sebesar 1%," terang Dony saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (18/2/2026), seperti dilaporkan Haluannews.id.

Terkuak! ANTM & PTBA Jadi 'Persero', Ini Dampak ke Investor & MIND ID
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dony juga secara tegas membantah rumor yang mengaitkan perubahan nama ini dengan potensi pemisahan ANTM dan PTBA dari induk holding pertambangan, MIND ID. "Tetap di bawah Mind ID," tegasnya, menenangkan kekhawatiran investor mengenai stabilitas struktur kepemilikan. Ia menambahkan, fenomena perubahan nama ini tidak eksklusif bagi ANTM dan PTBA saja, melainkan berlaku untuk seluruh perusahaan BUMN yang diwajibkan memenuhi ketentuan kepemilikan negara tersebut. "Jadinya ada 1% kepemilikan negara kan. Nah, yang besar-besar itu semuanya, kan nggak hanya itu (ANTM dan PTBA). Banyak kan yang berubah, tapi tetap ada holding-holding itu kan supervisinya," imbuhnya.

Selain itu, Dony juga menepis anggapan bahwa perubahan status kedua perseroan tersebut memiliki kaitan dengan rencana pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). "Nggak ada hubungan sama sekali. Itu kan undang-undang. Jadi karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan," pungkasnya, menegaskan bahwa ini murni adalah implementasi dari kerangka hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) secara resmi mengubah nama perseroan mereka menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Perubahan ini telah efektif berlaku sejak 13 Februari 2026, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Manajemen kedua perusahaan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang telah diperbarui terakhir melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar