Haluannews Ekonomi – Jakarta – Fenomena gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol) kian menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Kemudahan akses pendanaan yang ditawarkan pinjol seringkali menjebak debitur dalam lingkaran utang yang sulit diurai, mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pelunasan. Artikel ini akan mengupas tuntas risiko besar yang mengintai mereka yang sengaja atau terpaksa melakukan galbay.

Related Post
Kasus kredit macet, atau yang dikenal dengan galbay, bukanlah fenomena baru dalam lanskap keuangan digital Indonesia. Faktor pemicunya beragam, mulai dari keterbatasan likuiditas, manajemen keuangan personal yang kurang optimal, hingga minimnya literasi finansial terkait kewajiban dan konsekuensi pinjaman. Ironisnya, kemudahan akses pendanaan melalui pinjol justru kerap menjadi pedang bermata dua bagi sebagian masyarakat.

Indriyatno Banyumurti, Ketua ICT Watch, dalam sebuah diskusi di podcast FintechVerse 360kredi yang dikutip Haluannews.id, secara tegas memperingatkan mengenai besarnya risiko yang mengintai para pelaku galbay pinjol. Risiko tersebut meliputi akumulasi denda yang kian membengkak, tekanan psikologis yang signifikan akibat beban utang, hingga potensi konsekuensi hukum yang serius. Ia juga menyoroti maraknya konten di media sosial yang cenderung mempromosikan galbay, menekankan urgensi edukasi finansial untuk meng-counter narasi tersebut. "Jika memang ada niat untuk gagal bayar, perlu dipahami bahwa ada risiko hukum yang menyertainya," ujar Indriyatno.
Dampak jangka panjang yang tak kalah krusial adalah penurunan skor kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Penurunan skor ini secara otomatis akan mempersulit akses individu terhadap fasilitas kredit perbankan di masa mendatang, baik untuk pembelian properti (KPR) maupun kendaraan bermotor. Indriyatno menegaskan, "Jangan menganggap enteng bahwa sekadar melepaskan tanggung jawab dan menghindari pembayaran ke fintech lending akan serta-merta membawa ketenangan hidup."
Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2025 menunjukkan bahwa total outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) telah menembus angka Rp 94,85 triliun, mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 25,45% secara tahunan. Namun, pertumbuhan impresif ini diiringi oleh peningkatan tingkat risiko kredit macet, yang tercermin dari tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang kini berada di posisi 4,33%, naik dari periode sebelumnya. Angka ini mengindikasikan bahwa semakin banyak debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran mereka.
Mengingat kompleksitas dan konsekuensi serius dari galbay pinjol, masyarakat diimbau untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan literasi finansial dalam setiap keputusan pinjaman. Evaluasi kemampuan pelunasan secara realistis dan hindari godaan untuk sengaja gagal bayar, demi menjaga stabilitas dan prospek keuangan pribadi di masa depan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar