Tergiur Cuan Jual Rekening? OJK Ancam Pidana Penjara!

Tergiur Cuan Jual Rekening? OJK Ancam Pidana Penjara!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melayangkan peringatan tegas kepada publik terkait maraknya praktik jual beli rekening bank. Regulator sektor keuangan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah pelanggaran sepele, melainkan sebuah aktivitas ilegal yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana penjara.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum atas seluruh aktivitas transaksi yang terjadi pada sebuah rekening sepenuhnya tetap berada di tangan pemilik sah rekening tersebut. Ini berlaku bahkan jika rekening tersebut kemudian disalahgunakan untuk tindak kejahatan serius seperti penipuan daring hingga skema pencucian uang. Pernyataan ini menjadi penekanan di tengah fenomena jual beli rekening yang kian merajalela di platform media sosial, seringkali diremehkan oleh masyarakat.

Tergiur Cuan Jual Rekening? OJK Ancam Pidana Penjara!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Pemilik rekening secara hukum tetap memikul tanggung jawab penuh atas setiap transaksi yang berlangsung pada rekening yang terdaftar atas namanya," demikian ditegaskan OJK dalam keterangan resminya yang diterima Haluannews.id, Senin lalu.

Dengan demikian, alasan ketidaktahuan pemilik awal mengenai penggunaan rekening setelah diperjualbelikan tidak serta-merta dapat menghapus tanggung jawab hukum mereka. Dalam kacamata regulator, identitas rekening bank sangat erat kaitannya dengan identitas hukum pemiliknya, menjadikannya instrumen yang tidak bisa dilepaskan begitu saja.

OJK menggarisbawahi bahwa praktik semacam ini membawa risiko yang sangat tinggi, sebab sangat rentan dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana. Mulai dari pencucian uang, pendanaan aksi terorisme, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks. Praktik ilegal ini juga secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) yang menjadi pilar integritas sistem keuangan.

Untuk memperkuat pencegahan, OJK merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini secara spesifik mengatur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di seluruh sektor jasa keuangan. POJK tersebut mewajibkan setiap bank untuk mengimplementasikan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk melalui proses Customer Due Diligence (CDD) yang mendalam, pemantauan transaksi yang berkelanjutan, hingga profiling dan pembaruan data nasabah secara berkala.

Lebih jauh, bank juga didorong untuk mengambil langkah proaktif berupa pembatasan akses terhadap rekening-rekening yang terindikasi kuat telah diperjualbelikan, berdasarkan hasil penilaian risiko yang komprehensif. OJK juga secara aktif menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan lainnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran informasi yang efektif guna menindak tegas penyalahgunaan rekening dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar