Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada seorang pegiat media sosial di sektor pasar modal berinisial BVN, yang diduga kuat adalah Belvin Tannadi. Sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar ini dikenakan atas praktik manipulasi harga saham yang dilakukan BVN melalui penyebaran informasi di media sosial selama periode perdagangan saham tahun 2021-2022.

Related Post
Regulator pasar modal tersebut melakukan investigasi mendalam dengan menganalisis secara cermat berbagai fakta transaksi saham, menelusuri aktivitas digital BVN di platform media sosial, serta mengidentifikasi pola-pola perdagangan saham yang bersangkutan. Serangkaian pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap skema di balik pergerakan harga saham yang tidak wajar dan memastikan integritas pasar modal.

Salah satu modus operandi yang terungkap adalah manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan jual pada beberapa saham menggunakan sejumlah rekening Efek yang berbeda. Tindakan ini secara artifisial menciptakan gambaran semu atas kekuatan permintaan dan penawaran di Bursa Efek, sehingga harga saham tidak mencerminkan kondisi fundamental pasar yang sebenarnya. Kondisi ini berpotensi menyesatkan pemodal atau investor dalam mengambil keputusan investasi.
Selain itu, BVN juga memanfaatkan pengaruhnya di media sosial. Ia kerap membagikan informasi terkait satu atau lebih saham, menyampaikan rencana pembelian, atau bahkan memprediksi pergerakan harga saham tertentu. Namun, pada saat yang bersamaan, BVN justru melakukan transaksi penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya atas informasi yang telah ia sampaikan. Ini menciptakan situasi di mana pengikutnya menjadi "umpan" untuk keuntungan pribadinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melanggar ketentuan dalam kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 12 Januari-27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
OJK menyimpulkan bahwa BVN secara sah melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang kini telah diubah dengan Pasal 22 angka 33, 34, dan 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Ketiga pasal ini mengatur tentang larangan manipulasi pasar, informasi yang menyesatkan, dan praktik perdagangan yang tidak adil.
Sebagai informasi tambahan, melalui platform X (sebelumnya Twitter), Belvin Tannadi dikenal sering membagikan kode-kode saham dengan akronim khusus kepada para pengikutnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pegiat media sosial dan investor untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan transparansi di pasar modal, sebagaimana dilaporkan oleh Haluannews.id.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar