Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum pasar modal dengan menyerahkan tersangka berinisial SAS, Direktur Utama PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT), kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026. Penyerahan ini menandai rampungnya proses Tahap II untuk kasus manipulasi harga saham SWAT, setelah sebelumnya tiga tersangka lain diserahkan pada 13 Januari 2026. Langkah tegas ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan keadilan di pasar modal Indonesia.

Related Post
Perkara tindak pidana pasar modal yang menjadi sorotan ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Para tersangka diduga kuat bersekongkol melakukan serangkaian transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee yang tersebar di sembilan perusahaan efek. Aksi ini bertujuan menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT, yang pada akhirnya dapat memengaruhi keputusan investasi masyarakat secara menyesatkan dan menimbulkan distorsi pasar.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Penyidik OJK telah menetapkan empat individu sebagai tersangka. Mereka adalah SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB yang masing-masing menjabat sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H yang berprofesi sebagai wirausaha. Penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan proses hukum masing-masing kasus.
Modus operandi yang terungkap dalam perkara ini menunjukkan skema yang canggih dan terencana. Para tersangka merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank pihak nominee. Rekening-rekening ini, termasuk yang berasal dari pegawai dan perusahaan cangkang, secara efektif dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat sesungguhnya. Tujuannya jelas: untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder demi keuntungan pribadi yang tidak sah.
Transaksi ilegal yang dilakukan melalui rekening efek pihak nominee ini menimbulkan dampak signifikan. Tercatat adanya pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali, atau sekitar 10,0% dari total transaksi, dengan volume mencapai 639.778.200 saham (14,7%), serta nilai transaksi fantastis sebesar Rp230.892.423.600 (13,3%). Pola transaksi mencurigakan ini, yang berlangsung antara 8 Juni hingga 5 Juli 2018, diduga kuat melibatkan dominasi transaksi, pertemuan transaksi yang direkayasa, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact yang sistematis.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal yang melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam setiap penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi erat dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, demi memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
OJK, seperti dikutip Haluannews.id, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Ini adalah upaya krusial untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan maksimal kepada investor dan masyarakat luas dari praktik-praktik yang merugikan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar