Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Kali ini, giliran emiten tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pengendali utamanya yang harus menerima sanksi tegas. Tan Heng Lok, sang pengendali, dijatuhi hukuman berat setelah terbukti melanggar ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan yang merugikan perusahaan.

Related Post
Menurut keterangan resmi dari OJK yang diterima Haluannews.id, pelanggaran utama SBAT adalah tidak mematuhi prosedur transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Pelanggaran ini berpusat pada dua transaksi krusial yang terjadi pada tanggal yang sama.

Pertama, terkait dengan penurunan bunga pinjaman dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tertanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK). Kedua, dalam Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang pada tanggal yang sama antara SBAT dan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI). OJK menggarisbawahi bahwa kedua transaksi ini jelas merupakan transaksi benturan kepentingan karena melibatkan pihak-pihak yang terafiliasi erat dengan pengendali perusahaan.
Dalam investigasi OJK, terungkap bahwa Tan Heng Lok tidak hanya menjadi pengendali SBAT, melainkan juga pengendali dari MBK dan CSI. Posisi ganda ini memungkinkan Tan Heng Lok untuk secara langsung memperoleh keuntungan dari skema penurunan bunga pinjaman tersebut, sebuah tindakan yang dinilai merugikan kepentingan perusahaan dan pemegang saham minoritas.
Atas serangkaian pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada Tan Heng Lok. Ia didenda sebesar Rp45 juta dan yang lebih signifikan, dilarang untuk menduduki posisi sebagai anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal selama lima tahun penuh. Sementara itu, SBAT sendiri dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini adalah bagian integral dari komitmen penegakan hukum di sektor pasar modal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pasar modal senantiasa berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar untuk selalu mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan investor.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar