Haluannews Ekonomi – Kasus korupsi yang mengguncang PT Taspen (Persero) terus menjadi perhatian publik. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp1 triliun. Jumlah ini setara dengan anggaran untuk membayar gaji pokok (gapok) bagi sekitar 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Related Post
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan korupsi ini. Menurutnya, dana Taspen merupakan tabungan hari tua bagi lebih dari 4,8 juta ASN di seluruh Indonesia.

"Setiap rupiah yang dikorupsi, sama halnya dengan merampas hak hidup para ASN di masa pensiun bersama keluarganya. Jika dikonversikan, Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN," tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Asep menambahkan, dampak kerusakan akibat korupsi di sektor ini sangat besar. Upaya pemulihan aset menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan ASN terhadap Taspen. KPK telah menyerahkan Barang Rampasan Negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) kepada PT Taspen (Persero) sebagai bagian dari upaya tersebut.
Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Taspen melakukan investasi melalui reksadana yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (IIM) senilai Rp1 triliun. Namun, investasi tersebut bermasalah karena adanya dugaan rekayasa transaksi untuk memperkaya pihak-pihak tertentu.
KPK menemukan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam audit atas pengolahan investasi Taspen. Pada 14 Januari 2025, KPK menahan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT IIM, sebagai tersangka. Ekiawan diduga bekerja sama dengan Direktur Investasi Taspen saat itu, Antonius Kosasih, untuk mengalirkan dana investasi Taspen ke produk reksa dana milik Insight dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Ekiawan Heri telah divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti US$253.664 pada 6 Oktober 2025. Sementara itu, Antonius N.S. Kosasih, yang kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero), juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan tengah mengajukan banding.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar