Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini menyampaikan pandangan strategis mereka di hadapan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait mekanisme Panitia Seleksi (Pansel) untuk calon anggota Dewan Komisioner. Kedua institusi vital dalam sektor keuangan ini sepakat perlunya perumusan Pansel yang lebih fleksibel, namun tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi.

Related Post
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, dalam rapat yang digelar di gedung DPR RI Jakarta pada Senin (6/4/2026), menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara menjaga akuntabilitas proses seleksi dengan kebutuhan mendesak untuk mengisi jabatan strategis secara tepat waktu. "Kami pada prinsipnya dapat memahami dan sependapat dengan arah usulan agar mekanisme panitia seleksi dirumuskan lebih fleksibel sepanjang tetap tersedia dasar hukum yang jelas serta tatacara yang akuntabel," terang Kiki, seperti dilaporkan Haluannews.id.

Menurut Kiki, keberadaan Pansel tetap dapat dipertahankan, namun dengan implementasi yang bersifat opsional, dirancang lebih sederhana dan cepat. Pendekatan ini menyerupai praktik pengisian jabatan strategis lainnya yang tetap menjaga kualitas tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian. Ia meyakini, metode demikian akan menciptakan keseimbangan yang optimal, menjaga unsur transparansi, akuntabilitas, dan keteraturan proses seleksi, sekaligus memberikan ruang adaptasi apabila dibutuhkan percepatan dalam pengisian posisi penting. OJK juga menyambut positif usulan agar Pansel tetap menjadi instrumen yang tersedia dalam Undang-Undang, dengan pengaturan teknis yang memungkinkan proses seleksi berlangsung lebih efektif, efisien, dan adaptif sesuai kebutuhan. Tak hanya itu, OJK juga mengusulkan agar pihaknya dapat turut memberikan masukan terkait kaderisasi calon Dewan Komisioner.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu turut menyuarakan pandangan serupa. Anggito menekankan bahwa Pansel sejatinya adalah instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. "Apakah ada atau tidak, selama tujuannya terpenuhi, maka itu baik," ujarnya. Ia menambahkan, keberadaan Pansel memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi. Anggito juga menyoroti fleksibilitas yang sudah ada dalam Undang-Undang LPS terkait Pansel, di mana pengaturannya dapat ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) atau Peraturan Presiden (Perpres), memberikan ruang gerak yang cukup adaptif dalam proses penyeleksian.
Kedua lembaga regulator dan penjamin ini sepakat bahwa efisiensi dan adaptabilitas Pansel adalah kunci, tanpa mengorbankan prinsip tata kelola yang baik dan kepercayaan publik, demi memastikan keberlanjutan dan stabilitas sektor keuangan nasional.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar