Haluannews Ekonomi – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dulunya dikenal sebagai BI Checking, menyimpan rahasia besar yang menentukan aksesmu ke pinjaman. Skor kredit buruk di SLIK bisa menjadi mimpi buruk, menghalangimu mendapatkan kredit dari bank hingga perusahaan pembiayaan, bahkan mengancam peluangmu mendapatkan pekerjaan. Haluannews.id mengungkap fakta mengejutkan di baliknya.

Related Post
Sejak OJK mewajibkan pinjaman online (P2P Lending) melapor ke SLIK, riwayat pinjaman online pun turut memengaruhi skor kredit. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan melaporkan 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk akibat tunggakan pinjaman online. Lebih mengejutkan lagi, banyak pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena skor SLIK yang buruk.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika debitur telah melunasi kewajiban. Pengecekan SLIK dapat dilakukan mandiri melalui idebku.ojk.go.id. Skor SLIK terbagi lima level, dengan skor 1 sebagai yang terbaik dan 5 sebagai yang terburuk (kredit macet). Hanya skor 1 dan 2 yang memungkinkan pengajuan kredit tanpa masalah.
Bagaimana jika skor kreditmu buruk? Jika ada tunggakan, lunasi segera! Jika ada kesalahan, laporkan ke pihak terkait. Pembaruan data SLIK maksimal 30 hari setelah pelunasan, dan jangan lupa minta Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk memperkuat pengajuan kredit selanjutnya. Jangan sampai skor SLIK membatasi masa depanmu! Segera periksa dan atasi masalahmu sekarang juga!










Tinggalkan komentar