Skandal Saham Terkuak! OJK Sikat Influencer BVN Rp5,35 Miliar

Skandal Saham Terkuak! OJK Sikat Influencer BVN Rp5,35 Miliar

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menjatuhkan sanksi denda senilai Rp5,35 miliar kepada seorang influencer keuangan berinisial BVN. Sanksi berat ini diberikan menyusul terkuaknya praktik manipulasi perdagangan saham yang dilakukan BVN melalui platform media sosial, merugikan kepercayaan publik terhadap pasar modal.

COLLABMEDIANET

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa kasus ini berakar pada penyebaran informasi yang menyesatkan. "Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer tersebut memberikan informasi yang tidak benar melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, atau merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu," ungkap Hasan. Ironisnya, pada saat yang bersamaan, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang bertolak belakang dengan rekomendasi yang disampaikannya kepada publik.

Skandal Saham Terkuak! OJK Sikat Influencer BVN Rp5,35 Miliar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Hasil investigasi OJK menunjukkan bahwa BVN terbukti melanggar aturan dalam kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) selama periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Selain itu, keterlibatannya juga terdeteksi pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.

Modus operandi yang digunakan BVN melibatkan penggunaan beberapa rekening efek nominee. Praktik ini bertujuan untuk menciptakan pembentukan harga saham yang tidak wajar, yang tidak didasarkan pada kekuatan penawaran dan permintaan pasar yang sebenarnya, melainkan hasil rekayasa. "Tindakan ini jelas dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku semacam ini menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham-saham tersebut," tegas Hasan.

Selain denda finansial, OJK juga sedang mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk pembatasan kegiatan BVN di media sosial. Tidak hanya itu, akun-akun nominee yang terlibat juga berpotensi untuk diteliti lebih mendalam terkait kelayakan investasinya.

BVN dinyatakan melanggar sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang P2SK. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 90 (diubah Pasal 22 Angka 33), Pasal 91 (diubah Pasal 22 Angka 34), dan Pasal 92 (diubah Pasal 22 Angka 35). Tindakan tegas OJK ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku pasar untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap aktivitas investasi.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar