Skandal Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Terkuak, Kerugian Negara Mengintai!

Skandal Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Terkuak, Kerugian Negara Mengintai!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil mengungkap dugaan praktik pencatatan kredit palsu yang melibatkan oknum direksi dan pimpinan PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankkaltimtara) wilayah Kalimantan Utara, termasuk kantor cabang Tanjung Selor, beserta sejumlah debitur. Kasus ini membuka tabir kelam praktik perbankan yang merugikan keuangan negara.

COLLABMEDIANET

Penyidikan mendalam yang dilakukan OJK, sebagai tindak lanjut dari pengawasan intensif, menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data dan laporan bank dalam proses pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur, yang terjadi antara November 2022 hingga Maret 2024. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pencatatan palsu, yang melanggar Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Skandal Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Terkuak, Kerugian Negara Mengintai!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Polda Kaltara, yang juga melakukan penyelidikan atas kasus ini, menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar. Mengingat pentingnya pengembalian kerugian negara, OJK menyatakan dukungannya penuh terhadap proses penegakan hukum Tipikor yang dilakukan oleh Polda Kaltara.

OJK menekankan bahwa sinergi yang solid antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, adalah kunci utama dalam menjaga integritas industri jasa keuangan. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara dari praktik-praktik yang merugikan. OJK berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar