Skandal Goreng Saham SWAT: Bos Besar & 3 Lainnya Resmi Diserahkan OJK!

Skandal Goreng Saham SWAT: Bos Besar & 3 Lainnya Resmi Diserahkan OJK!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan proses hukum tahap lanjutan dalam kasus dugaan manipulasi transaksi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Sebanyak empat tersangka, termasuk Direktur Utama SWAT, kini resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, menandai babak baru dalam penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

COLLABMEDIANET

Penyerahan tersangka terakhir, SAS, yang menjabat sebagai Direktur Utama SWAT, dilakukan pada 28 Januari 2026. Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK juga telah menyerahkan tiga tersangka lainnya beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Dengan demikian, seluruh empat individu yang diduga terlibat dalam praktik "goreng saham" ini telah berada di tangan penuntut umum, siap menghadapi tuntutan atas perbuatan mereka.

Skandal Goreng Saham SWAT: Bos Besar & 3 Lainnya Resmi Diserahkan OJK!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berdasarkan hasil penyidikan OJK, keempat tersangka tersebut adalah:

  1. SAS, Direktur Utama PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
  2. CKN, General Manager PT Sri Rejeki Isman Tbk
  3. SB, Pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk
  4. H, seorang wirausaha

Mereka diduga bersekongkol dalam skema yang menciptakan gambaran semu harga saham SWAT, berpotensi merugikan investor dan integritas pasar.

Kasus ini berpusat pada dugaan manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham SWAT di pasar reguler Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode krusial Juni hingga Juli 2018. Modus operandi yang digunakan para tersangka sangat terstruktur dan licik.

Para tersangka diduga memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek berbeda. Tujuannya adalah untuk merekayasa harga saham SWAT, sehingga menciptakan persepsi yang salah di mata publik dan mempengaruhi keputusan investasi masyarakat. Lebih jauh, penyidikan mengungkapkan adanya rekayasa penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT, di mana rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk dari pegawai dan perusahaan cangkang, digunakan dan dikendalikan oleh para tersangka sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.

Dampak dari skema manipulasi ini cukup signifikan. Transaksi melalui rekening efek nominee tercatat sebanyak 60.121 kali, menyumbang sekitar 10,0 persen dari total transaksi. Volume saham yang terlibat mencapai 639.778.200 saham (14,7 persen), dengan nilai transaksi fantastis sebesar Rp 230.892.423.600 (13,3 persen). Pola transaksi yang teridentifikasi meliputi dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact yang terjadi antara 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan ini, Penyidik OJK menyimpulkan adanya tindak pidana pasar modal yang melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman pidana serius menanti para pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Haluannews.id melaporkan bahwa OJK secara konsisten menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Lembaga ini terus berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum lain, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan maksimal kepada investor dan masyarakat.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar