Skandal Fraud Hantam BPR Bali: OJK Cabut Izin Kamadana!

Skandal Fraud Hantam BPR Bali: OJK Cabut Izin Kamadana!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyegel nasib PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, yang berlokasi di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Langkah tegas ini diambil melalui pencabutan izin usaha BPR tersebut, menandai babak akhir operasionalnya di tengah industri keuangan nasional.

COLLABMEDIANET

Keputusan pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 per tanggal 18 Februari 2026. Tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya pengawasan berkelanjutan OJK untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor perbankan, sekaligus melindungi kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Skandal Fraud Hantam BPR Bali: OJK Cabut Izin Kamadana!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam proses pengawasan yang intensif, OJK mengidentifikasi indikasi kuat adanya praktik fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian dalam operasional, penyimpangan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta pelanggaran serius terhadap ketentuan perbankan yang berlaku di PT BPR Kamadana. Permasalahan ini dinilai telah merusak fondasi tata kelola dan integritas bank.

Sejak awal terdeteksinya permasalahan tersebut, OJK telah mengerahkan seluruh kewenangan pengawasannya secara optimal. Ini mencakup peningkatan intensitas pengawasan, penetapan sanksi administratif, pemberian pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, hingga pengawasan ketat terhadap pelaksanaan rencana tindak penyehatan. Harapannya, BPR Kamadana dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi keuangan dan operasional BPR Kamadana belum menunjukkan perbaikan yang memadai. "Upaya penyehatan yang telah diinstruksikan tidak membuahkan hasil signifikan," demikian disampaikan dalam keterangan resmi Haluannews.id, Kamis (19/2/2026).

Merespons kondisi tersebut, pada 18 Desember 2024, status pengawasan PT BPR Kamadana ditingkatkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Meskipun PT BPR Kamadana telah menyusun rencana tindak penyehatan, implementasinya tidak mampu direalisasikan secara penuh, sehingga permasalahan permodalan tetap tak teratasi selama masa BDP.

Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, OJK menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Selama masa BDR, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kamadana juga gagal melakukan penyehatan terhadap bank. OJK sendiri telah menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut dengan pemberian sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terlibat.

Puncak dari serangkaian proses ini terjadi pada 5 Februari 2026, ketika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R.4/ADK3/2026. Dalam keputusan tersebut, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan LPS serta memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK pun secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. OJK berkomitmen untuk secara konsisten memastikan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, serta memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat.

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang, karena dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar