Haluannews Ekonomi – Jakarta – Jagat investasi syariah kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang mencapai triliunan rupiah oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam perkembangan terbaru, pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, yang sebelumnya sempat menjadi brand ambassador DSI, hari ini menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Related Post
Kedatangan Dude dan Alyssa pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.05 WIB menjadi sorotan publik. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang merugikan banyak investor ini. Dude Herlino, yang mengenakan kemeja hijau, menyatakan kesiapannya untuk kooperatif. "Undangan untuk memberikan keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim pertama kali. Mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat," ujar Dude kepada awak media. Ia juga mengonfirmasi bahwa mereka sudah tidak lagi terikat sebagai brand ambassador perusahaan tersebut.

Kasus ini semakin terkuak setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan hasil analisisnya. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1/2026), mengungkapkan bahwa PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Namun, dari jumlah fantastis tersebut, hanya Rp6,2 triliun yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil. Ini menyisakan selisih dana yang belum kembali ke tangan investor sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun.
PPATK lebih lanjut merinci ke mana aliran dana Rp1,2 triliun yang "menguap" tersebut. Sekitar Rp167 miliar diduga digunakan untuk biaya operasional perusahaan, meliputi kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, iklan, serta pengeluaran operasional lainnya. Yang lebih mencurigakan, sekitar Rp796 miliar dialirkan ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan DSI, yang secara kepemilikan masih berada di bawah kendali pihak yang sama. Tak berhenti di situ, PPATK juga menemukan adanya transfer dana sekitar Rp218 miliar ke perorangan atau entitas lain yang juga memiliki hubungan afiliasi. Pola transaksi ini mengindikasikan bahwa pihak-pihak terafiliasi tersebut menjadi penerima manfaat utama dari aliran dana yang seharusnya kembali ke masyarakat.
Pemeriksaan terhadap para saksi kunci dan hasil analisis mendalam dari PPATK diharapkan dapat mengungkap tuntas jaringan dan modus operandi di balik skandal investasi syariah ini, serta memberikan kejelasan dan keadilan bagi para korban yang merugi.
Editor: Rohman








Tinggalkan komentar