Skandal Asabri: 10 Manajer Investasi Didakwa!

Skandal Asabri: 10 Manajer Investasi Didakwa!

Haluannews Ekonomi – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa 10 manajer investasi (MI) atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025). Haluannews.id mendapatkan informasi bahwa para MI ini dianggap telah mengelola reksa dana secara tidak profesional.

COLLABMEDIANET

Majelis hakim mengizinkan JPU membacakan satu surat dakwaan sebagai representasi dari kesepuluh terdakwa, yaitu dakwaan terhadap PT OSO Manajemen Investasi (nomor register 05). JPU Widya Sihombing menjelaskan PT OSO Manajemen Investasi, milik PT OSO Sekuritas Indonesia, bekerja sama dengan pihak-pihak di Asabri, termasuk Ilham Wardana Siregar (mantan Kepala Divisi Investasi Asabri), Sony Wijaya (mantan Direktur Utama Asabri), dan Hari Setianto (mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri). Ketiganya telah dihukum dalam kasus yang sama.

Skandal Asabri: 10 Manajer Investasi Didakwa!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kerjasama ini melibatkan penempatan dana Asabri sebesar Rp 300 miliar ke reksa dana Oso Moluccas Equity Fund. Tujuannya adalah untuk merestrukturisasi portofolio saham Asabri yang kinerjanya buruk, termasuk saham-saham Hanson International (MYRX), Sigmagold Inti Perkasa (TMPI), Eureka Prima Jakarta (LCGP), Sugih Energy (SUGI), Bumi Citra Permai (BCIP), Quantum Clovera Investama d/h Kresna Graha Investama (KREN), Bumi Teknokultura Unggul (BTEK), dan Sawit Sumbermas Sarana (SSMS).

"Penempatan dana dilakukan tanpa kehati-hatian dan kajian likuidasi yang memadai, seolah-olah Asabri memperoleh keuntungan," kata Widya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan analisis yang digunakan pun asal-asalan, bahkan hanya berupa salinan dari analisis yang dibuat oleh PT OSO Manajemen Investasi sendiri. Pemilihan PT OSO Manajemen Investasi sendiri didasarkan pada rekomendasi Direktur Utama Ryane Harjani yang sebelumnya meminta bantuan Ilham untuk mendapatkan dana kelolaan (AUM).

Akibat perbuatannya, PT OSO Manajemen Investasi diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6,21 miliar dari transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund periode Agustus 2016 hingga Desember 2019. Kerugian negara akibat investasi reksa dana ini ditaksir mencapai Rp 300 miliar. PT OSO Manajemen Investasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa lainnya meliputi PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Management, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management. Kasus ini menjadi sorotan tajam di pasar modal Indonesia dan menandakan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan investasi publik.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar