Haluannews Ekonomi – Geger dunia perbankan! Likuidator kasus 1MDB Malaysia melayangkan gugatan senilai lebih dari US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp 43,77 triliun kepada Standard Chartered. Bank asal Inggris ini diduga terlibat dalam skandal pencucian uang raksasa yang telah berlangsung selama satu dekade. Gugatan yang diajukan di Singapura ini menjadi babak terbaru dalam upaya pemulihan kerugian dari kasus 1MDB, yang melibatkan sejumlah bank besar dunia.

Related Post
Haluannews.id mengutip laporan Financial Times (FT), gugatan tersebut didasarkan pada dugaan kegagalan Standard Chartered dalam menjalankan prosedur anti pencucian uang (AML). Lebih dari 100 transfer antar bank yang mencurigakan, terjadi antara tahun 2009 dan 2013, diduga difasilitasi oleh Standard Chartered, membantu menyembunyikan aliran dana hasil kejahatan. Pihak penggugat menilai bank tersebut mengabaikan sejumlah tanda-tanda aktivitas mencurigakan.

Menanggapi gugatan tersebut, Standard Chartered dalam pernyataannya kepada FT, menyatakan belum menerima dokumen klaim resmi. Bank ini tegas membantah semua tuduhan dan berjanji akan membela diri secara hukum. Mereka juga menekankan telah melakukan investasi signifikan dalam peningkatan kontrol dan standar AML.
Kasus 1MDB sendiri merupakan salah satu skandal penipuan terbesar sepanjang sejarah. Investigasi di Amerika Serikat memperkirakan kerugian mencapai US$ 4,5 miliar, hasil dari skema yang diduga melibatkan Jho Low, yang hingga kini masih buron. Skandal ini juga berujung pada penuntutan dan hukuman penjara bagi mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
Likuidator dari perusahaan jasa keuangan Kroll, yang memimpin upaya pemulihan aset 1MDB, telah melacak lebih dari US$ 2,7 miliar yang mengalir melalui rekening Standard Chartered. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar Najib Razak, serta pembelian perhiasan dan barang mewah untuk keluarganya.
Singapura, sebagai jalur utama aliran dana dalam skandal 1MDB, turut terseret dalam kasus ini. Kejadian ini telah meningkatkan pengawasan dan regulasi AML di negara tersebut. Pada 2016, Otoritas Moneter Singapura bahkan menjatuhkan denda sebesar S$ 5,2 juta (US$ 4 juta) kepada Standard Chartered atas pelanggaran AML.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dalam skala internasional. Dampaknya meluas, tidak hanya pada kerugian finansial yang besar, tetapi juga merusak reputasi lembaga keuangan dan kepercayaan publik.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar