Siap-siap! BEI Perketat Aturan Free Float 15%, Ini Tahapan Lengkapnya

Siap-siap! BEI Perketat Aturan Free Float 15%, Ini Tahapan Lengkapnya

Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan tahapan implementasi ketentuan baru terkait ambang batas kepemilikan saham publik atau free float. Aturan ini akan menaikkan batas minimum free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. PJS Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat ini akan berlaku efektif pada 31 Maret 2026.

COLLABMEDIANET

Jeffrey menambahkan, pemenuhan ketentuan free float minimum 15% ini akan dilaksanakan secara bertahap. BEI akan menetapkan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan pencapaian target akhir sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi capaian reformasi transparasi pasar modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar modal secara signifikan.

Siap-siap! BEI Perketat Aturan Free Float 15%, Ini Tahapan Lengkapnya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebagai gambaran, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun yang saat ini memiliki free float di bawah 12,5% akan diberikan waktu satu tahun. Mereka harus mencapai target 12,5% paling lambat 31 Maret 2027. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan ini diwajibkan untuk memenuhi ambang batas 15% pada akhir tahun kedua, tepatnya pada 31 Maret 2028. Ini memberikan ruang adaptasi bagi emiten besar dengan kepemilikan publik yang masih terbatas.

Sementara itu, bagi emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun yang free float-nya sudah berada di kisaran 12,5% hingga 15%, batas waktu yang diberikan lebih singkat. Mereka memiliki satu tahun untuk mencapai target 15%, yakni hingga 31 Maret 2027. Kelompok ini dinilai lebih siap untuk segera memenuhi ketentuan baru tersebut.

Adapun kelompok ketiga, yaitu perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, diberikan jangka waktu terpanjang. Seluruh emiten dalam kategori ini wajib memenuhi ketentuan free float 15% dalam waktu tiga tahun, dengan batas akhir pada 31 Maret 2029. Fleksibilitas ini diberikan mengingat potensi tantangan yang lebih besar bagi perusahaan dengan valuasi lebih kecil dalam menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya.

Kebijakan peningkatan free float ini merupakan bagian integral dari upaya BEI untuk memperkuat struktur pasar modal Indonesia, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta melindungi kepentingan investor. Dengan saham yang lebih banyak beredar di publik, diharapkan pasar menjadi lebih efisien, harga saham mencerminkan nilai fundamental yang lebih akurat, dan risiko manipulasi pasar dapat diminimalisir. Haluannews.id melaporkan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar