Haluannews Ekonomi – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita jutaan hektar lahan sawit dari sejumlah perusahaan, kemudian menyerahkannya kepada BUMN pangan, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Langkah ini memicu reaksi dari pelaku industri sawit.

Related Post
Mahkota Group, salah satu perusahaan yang menyerahkan 68,33 hektar kebunnya di Indragiri Hulu, Riau, kepada Satgas PKH, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan perkebunan di kawasan hutan. Namun, Presiden Direktur PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Usli Sarsi, menegaskan bahwa penyerahan ini bukan berarti perusahaan melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Usli Sarsi, perbedaan batas lahan antara saat pembelian di masa lalu dengan aturan yang digunakan Satgas PKH saat ini menjadi penyebab utama permasalahan ini. Ia berharap pemerintah dapat menyelesaikan sengketa lahan sawit dengan bijaksana, terutama yang melibatkan petani dan pengusaha kecil.
"Lahan yang disita Satgas PKH banyak yang sudah bersertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) maupun RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). Ini berpotensi menghambat produksi sawit nasional," ujar Usli Sarsi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua APINDO Sumatera Utara, dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Haluannews.id.
Usli Sarsi menambahkan, penyitaan lahan ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada industri sawit. Ia berharap pemerintah dapat mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar