Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sigap mengambil langkah strategis menyikapi potensi dampak ekonomi dari bencana hidrometeorologi di Sumatra. Terungkap, nilai kredit dan pembiayaan yang berpotensi terdampak mencapai angka fantastis Rp400 triliun, mendorong OJK untuk segera mengimplementasikan kebijakan relaksasi demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan meringankan beban 105.000 debitur di tiga provinsi terdampak.

Related Post
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya pada pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026, membeberkan data awal mengenai skala dampak tersebut. "Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih dari 105.000 debitur yang terdampak di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat," jelas Mahendra. Ia menambahkan, potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak, meliputi segmen perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, hingga multifinance, mendekati angka Rp400 triliun.

Guna memitigasi risiko dan mendukung percepatan pemulihan pascabencana, OJK telah mengimplementasikan serangkaian langkah relaksasi kredit. Kebijakan ini, yang berlaku efektif sejak 10 Desember 2025 – dua minggu setelah pemerintah daerah menyatakan status bencana – akan berlaku hingga tiga tahun ke depan. Mahendra merincikan, perlakuan khusus ini mencakup seluruh jenis kredit dan pembiayaan untuk semua segmen usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) hingga korporasi besar. Kredit yang direstrukturisasi akan tetap dikategorikan lancar, bahkan jika restrukturisasi dilakukan setelah debitur terdampak bencana. Selain itu, pemberian kredit atau pembiayaan baru juga dimungkinkan tanpa penerapan prinsip one obligor.
Tak hanya sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga mendorong sektor perasuransian untuk proaktif melakukan pemetaan polis yang terdampak, menyederhanakan proses klaim, serta mengambil langkah-langkah pendukung lainnya. Di sisi lain, OJK berharap agar kebijakan peraturan khusus untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tengah difinalisasi pemerintah dapat segera diterbitkan. Hal ini penting, menurut Mahendra, untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi perlakuan di lapangan.
Mahendra menjelaskan, keputusan untuk memberikan perlakuan khusus relaksasi selama tiga tahun ini merupakan aktivasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Regulasi ini dirumuskan berdasarkan pembelajaran berharga dari pengalaman penanganan krisis selama pandemi Covid-19. "Jika di masa Covid-19 lalu, pemicu untuk menetapkan kondisi krisis seperti ini sangat rigid dan memerlukan waktu panjang, maka POJK 19 tahun 2022 ini penyempurnaannya dilakukan dengan proses yang lebih cepat, dengan perhitungan presisi yang lebih baik," terang Mahendra. Ia menyatakan optimisme bahwa jangka waktu tiga tahun adalah periode yang realistis untuk mengimplementasikan keseluruhan pengaturan tersebut secara efektif.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar