Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya 88 pengaduan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (Koin P2P) hingga akhir 2024. Mayoritas keluhan berpusat pada masalah pengembalian dana atau imbal hasil yang tak kunjung diterima para pemberi pinjaman. Hal ini terungkap dalam keterangan tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Kamis (16/1/2025).

Related Post
Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa penundaan pembayaran (standstill) oleh KoinP2P disebabkan oleh tindakan penipuan (fraud) yang dilakukan oleh peminjam dana senilai kurang lebih Rp360 miliar. "KoinP2P telah mengumumkan kebijakan standstill kepada para pemberi pinjaman, termasuk latar belakang dan proposalnya," ujar Kiki.

Dalam kebijakan standstill tersebut, KoinP2P menawarkan perpanjangan waktu pembayaran selama dua tahun dan kompensasi 5% per tahun yang akan dibayarkan bulanan, dengan syarat para pemberi pinjaman menyetujui kebijakan tersebut. Sebagai bentuk layanan, KoinP2P juga menyediakan hotline 02130072007 untuk menjawab pertanyaan dari para pemberi pinjaman.
Sementara itu, OJK tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan fraud di perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut, yang merupakan anak usaha KoinWorks Group. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan, "Pemeriksaan khusus dilakukan untuk mendalami dugaan fraud dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku."
OJK juga tengah mengawasi ketat KoinP2P, memantau perkembangan dan realisasi komitmen dari pengurus dan pemegang saham untuk melakukan perbaikan, termasuk penguatan permodalan. Langkah-langkah pengawasan intensif ini bertujuan untuk melindungi kepentingan para pemberi pinjaman dan menjaga stabilitas sektor fintech di Indonesia.










Tinggalkan komentar