Rp100 Triliun BUMN Tekstil: Uang Rakyat Terbuang Sia-sia? DPR Murka!

Rp100 Triliun BUMN Tekstil: Uang Rakyat Terbuang Sia-sia? DPR Murka!

Haluannews Ekonomi – Wacana pemerintah untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tekstil dengan investasi fantastis mencapai Rp100 triliun menuai kritik pedas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi VI DPR secara lugas mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menggelontorkan dana publik yang besar tanpa strategi fundamental, terutama dalam hal regulasi dan perlindungan industri domestik yang kini terancam.

COLLABMEDIANET

Anggota Komisi VI DPR RI, I Nengah Senantara, menyoroti dominasi produk tekstil impor, khususnya dari Tiongkok, yang kini menguasai hampir 90% pasar pakaian di Indonesia. Menurutnya, produk-produk tersebut menawarkan harga yang sangat murah dengan kualitas memadai, sehingga menekan industri lokal. "Saat ini, mayoritas pakaian di pasar domestik sudah dikuasai produk Tiongkok," ungkap Senantara dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, seperti dikutip Haluannews.id (7/2/2026).

Rp100 Triliun BUMN Tekstil: Uang Rakyat Terbuang Sia-sia? DPR Murka!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Senantara menilai, serbuan impor ini menjadi pemicu utama kolapsnya industri tekstil nasional dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Akar masalahnya, menurutnya, adalah regulasi yang tidak sinkron antar kementerian. "Ada kementerian yang ingin mendorong produksi lokal, tapi di sisi lain kementerian lain justru membuka keran impor selebar-lebarnya," jelasnya. Ia menegaskan, investasi Rp100 triliun adalah "uang rakyat" yang harus dipertanggungjawabkan. Tanpa regulasi ketat, BUMN tekstil baru ini diragukan mampu bersaing. "Bagaimana bisa bersaing kalau kaos impor China 6 potong cuma Rp50 ribu?" tanyanya retoris, menekankan perlunya sinkronisasi regulasi sebelum membentuk usaha baru.

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel juga pesimis terhadap rencana pembangunan pabrik tekstil baru tersebut. Ia membandingkan dengan nasib PT Krakatau Steel Tbk yang, meski dilindungi, tetap terseok-seok. "Mendirikan pabrik itu gampang. Tapi menjalankan dengan alasan hanya lapangan kerja, ekspor, sudahlah pak, lupakan. Ini potensi kerugian negara," tegas Gobel. "Krakatau Steel yang begitu dilindungi saja babak belur. Apalagi industri tekstil yang akan bertarung di pasar bebas, pasti mati!" tukasnya. Gobel menyarankan agar pemerintah lebih baik memberdayakan industri yang sudah ada, seperti UMKM di Pekalongan, dengan memberikan dukungan modal atau bunga kredit murah, ketimbang membuat "proyek euforia" yang berpotensi merugikan negara.

Sebagai informasi, rencana pembangunan pabrik tekstil ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, studi kelayakan telah dilakukan. Proyek ini akan didanai oleh Danantara sebesar US$6 miliar (sekitar Rp100,5 triliun dengan kurs Rp16.750/US$). Targetnya, ekspor TPT Indonesia bisa melonjak signifikan dari US$4 miliar menjadi US$40 miliar.

Di sisi lain, persoalan impor juga merambah ke pakaian bekas yang mengancam pasar domestik. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan, potensi pasar sandang nasional yang besar, mencapai Rp119,8 triliun per tahun, terancam dikuasai produk impor ilegal. Meskipun impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Permendag No. 40 Tahun 2022 (dan sebelumnya Permendag No. 18/2021 serta No. 51/2015), data menunjukkan lonjakan impor pakaian bekas pada 2024 mencapai 3.865 ton. "Ini sangat merugikan negara dan memukul langsung produk dalam negeri karena harganya jauh lebih murah," kata Faisol.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menambahkan, larangan impor pakaian bekas juga diperkuat Permendag Nomor 47 Tahun 2025. Pemerintah terus melakukan pengawasan dan penindakan, dengan total sitaan pakaian bekas ilegal mencapai Rp248,11 miliar sejak 2022. Larangan ini diberlakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, industri lokal (khususnya UMKM), serta mencegah Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah tekstil.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar