Haluannews Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan instruksi tegas kepada perbankan. Rp 200 triliun dana kas negara yang akan dipindahkan dari BI ke sistem keuangan domestik, dilarang keras digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Berharga Bank Indonesia (SRBI). Hal ini disampaikan Purbaya di Gedung DPR, Kamis (11/9/2025).

Related Post
Dana tersebut, berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), bertujuan untuk meningkatkan likuiditas ekonomi dan mendorong pertumbuhan uang primer (M0). Purbaya menekankan pentingnya penyaluran dana ini untuk menggerakkan roda perekonomian, terutama melalui penyaluran kredit dan pembiayaan. "Kalau ditaruh di brankas, rugi. Mereka akan terpaksa menyalurkan dalam bentuk kredit," tegasnya.

Langkah ini, menurut Purbaya, bertujuan memacu mekanisme pasar agar perbankan lebih aktif menyalurkan kredit. Pemerintah akan mengawasi ketat pergerakan dana tersebut setelah penempatannya di perbankan dimulai besok melalui mekanisme penjaminan. "Ini percobaan pertama. Kita lihat dampaknya dalam beberapa minggu. Kalau kurang, kita tambah lagi," imbuhnya.
Total kas negara di BI saat ini sekitar Rp 440 triliun, dan akan terus dimanfaatkan untuk menopang likuiditas ekonomi. Purbaya memastikan pemerintah akan terus mengawasi agar sistem keuangan tetap terjaga likuiditasnya. "Kita jaga agar sistem tidak kering, terutama saat penerbitan obligasi atau penarikan pajak," tutup mantan Kepala LPS tersebut.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar