Haluannews Ekonomi – Pasar modal Indonesia bersiap menghadapi perubahan signifikan seiring rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float bagi perusahaan tercatat. Otoritas bursa tengah menggodok aturan baru yang akan meningkatkan free float dari 7,5% menjadi 15%, sebuah langkah ambisius yang diperkirakan akan menuntut penyerapan dana fantastis sebesar Rp 187 triliun dari pasar.

Related Post
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa hingga 31 Desember 2025, sebanyak 267 perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan free float minimal 7,5%. Namun, dengan target baru 15%, akan ada potensi tambahan kapitalisasi pasar dari 267 perusahaan tersebut yang harus diserap oleh investor. "Terdapat potensi tambahan market cap dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp187 triliun," jelas Nyoman kepada Haluannews.id pada Kamis (19/2/2026). Angka ini menunjukkan skala tantangan sekaligus peluang bagi likuiditas pasar dan partisipasi investor.

Kesungguhan BEI dalam menegakkan aturan free float sudah terlihat jelas. Per 29 Januari 2026, BEI telah melakukan suspensi perdagangan efek terhadap 38 emiten yang gagal memenuhi batas minimum free float 7,5%. Tindakan tegas ini diumumkan melalui Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 pada 30 Januari 2026, menegaskan komitmen bursa untuk menjaga kepatuhan dan transparansi di pasar.
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) per 31 Desember 2025, dari total 894 perusahaan tercatat yang menyampaikan laporan, sebagian besar telah memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan I-A dan Peraturan I-V. Namun, laporan tersebut juga mencatat adanya 49 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Rinciannya, 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE namun tidak memenuhi syarat free float atau jumlah pemegang saham, sementara 31 perusahaan lainnya bahkan tidak menyampaikan LBRE sama sekali, sehingga secara otomatis dianggap tidak patuh.
Di sisi lain, terdapat 13 perusahaan tercatat yang dikecualikan dari pemenuhan ketentuan tersebut. Lima perusahaan dikecualikan karena proses voluntary delisting, dua perusahaan sesuai ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-A, dan enam perusahaan lainnya berdasarkan ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa Nomor I-A. Pengecualian ini menunjukkan fleksibilitas regulasi dalam kasus-kasus tertentu yang memiliki alasan kuat.
Sebagai informasi, setiap perusahaan tercatat di BEI wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk tetap terdaftar. Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan mensyaratkan jumlah saham free float minimal 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat. Sementara itu, untuk Papan Akselerasi (Peraturan I-V), jumlah saham free float minimal 7,5% dari jumlah saham tercatat. Selain itu, Ketentuan V.1.2 Peraturan I-A dan I-V juga mensyaratkan jumlah pemegang saham minimal 300 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID). Pemantauan kepatuhan ini dilakukan BEI secara berkala berdasarkan data LBRE dan informasi dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait jumlah pemegang saham.
Langkah BEI untuk menaikkan batas free float ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham secara signifikan, memperluas partisipasi investor publik, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas serta daya saing pasar modal Indonesia. Meskipun menantang dan membutuhkan adaptasi dari para emiten dan investor, kebijakan ini berpotensi membawa dampak positif jangka panjang bagi ekosistem investasi di Tanah Air, mendorong perusahaan untuk lebih transparan dan akuntabel kepada publik.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar