Haluannews Ekonomi – Pemerintah dan DPR kembali membuka babak baru pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tiga poin krusial menjadi landasan perubahan UU 19/2003 ini. Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan kesepakatan pemerintah dan DPR terkait urgensi revisi tersebut. Perubahan ini, kata Erick, bertujuan memperkuat kewenangan presiden dalam mengelola kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN.

Related Post
Selain itu, revisi UU BUMN juga akan menegaskan tugas dan wewenang Menteri BUMN dalam pengelolaan dan pembinaan BUMN. Yang tak kalah penting, RUU BUMN akan menjadi payung hukum pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), termasuk struktur organisasi dan tata kelolanya. "Dengan RUU BUMN, BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya akan dibentuk," tegas Erick dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (23/1/2025).

Pemerintah, melalui Surat Presiden E-64/pres/11/2024, telah menunjuk Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretaris Negara untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini. Erick sendiri telah menyerahkan pandangan presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BUMN dari pemerintah kepada Komisi VI DPR.
Perlu diketahui, revisi UU BUMN sebenarnya telah digulirkan sejak 2016 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2020-2024. Namun, pembahasannya sempat mandek karena rancangan revisi belum diserahkan kepada pemerintah untuk penyusunan DIM. Draft revisi akhirnya disepakati menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023.










Tinggalkan komentar