Reksadana Emas Siap Menggila? OJK Segera Rilis Aturan Baru!

Reksadana Emas Siap Menggila? OJK Segera Rilis Aturan Baru!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk reksadana Exchange Traded Fund (ETF) emas. Rencananya, peraturan ini akan diluncurkan pada kuartal keempat tahun ini. Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara, dalam konferensi pers perayaan 48 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia, Senin (11/8/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemberian izin pendirian bank emas atau bullion bank sebelumnya.

COLLABMEDIANET

Aturan tersebut akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek ETF emas. Aditya menjelaskan, POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) akan merinci struktur produk, termasuk mekanisme underlying ETF emas dan detail produk lainnya. Kejelasan dan transparansi penyimpanan emas menjadi fokus utama, termasuk penetapan kriteria penyimpan emas dan manajemen risikonya. Aturan juga akan menjabarkan tugas dan tanggung jawab setiap pihak terkait, seperti bank kustodian dan pihak perantara.

Reksadana Emas Siap Menggila? OJK Segera Rilis Aturan Baru!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam proses penyusunan aturan ini, OJK berkoordinasi erat dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kerjasama antar lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu melindungi investor. Kehadiran ETF emas diprediksi akan menjadi instrumen investasi baru yang menarik bagi investor di pasar modal Indonesia. Dengan aturan yang jelas dan terukur, diharapkan pasar ETF emas dapat berkembang secara sehat dan terhindar dari potensi risiko.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar