Haluannews Ekonomi – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan imbauan penting kepada perbankan terkait reaktivasi rekening dormant yang diblokir sementara. PPATK meminta agar bank tidak mengenakan biaya kepada nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya.

Related Post
Langkah pemblokiran sementara terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank sejak Mei hingga Agustus 2025 merupakan bagian dari upaya PPATK untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) di sektor perbankan. Tujuannya adalah mencegah rekening-rekening tersebut disalahgunakan sebagai wadah penampung dana hasil tindak pidana.

Ivan menjelaskan bahwa beberapa bank mensyaratkan adanya deposit dengan nilai tertentu untuk mengaktifkan kembali rekening dormant. PPATK tengah berdiskusi dengan pihak perbankan mengenai kemungkinan penghapusan persyaratan tersebut. "Kami sedang bicarakan dengan bank apakah mungkin tidak diperlukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
PPATK menyadari bahwa sebagian masyarakat mungkin tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi persyaratan deposit yang ditetapkan bank. Oleh karena itu, Ivan meminta bank untuk tidak mengenakan biaya reaktivasi. "Karena masyarakat kita ada yang ya katakanlah tidak memiliki kemampuan untuk menambah deposit di rekeningnya. Itu sedang kita upayakan dengan teman-teman di perbankan," imbuhnya.
Meskipun demikian, Ivan menegaskan bahwa tidak semua bank mengenakan biaya reaktivasi rekening dormant. Menurutnya, mayoritas bank tidak memungut biaya apapun untuk proses tersebut. "Tidak semuanya mensyaratkan seperti itu. Jadi hanya ada beberapa bank gitu ya. Ya memang ini sekali lagi kebijakan bank masing-masing ya. Dari PPATK inginnya semua dilakukan dengan cara yang sangat cepat," kata Ivan.
Dari hasil analisis PPATK terhadap rekening dormant tersebut, ditemukan 1.155 rekening yang digunakan untuk tindak pidana dengan akumulasi dana senilai Rp 1,15 triliun lebih. Mayoritas terkait perjudian (Rp 548,27 miliar) dan korupsi (Rp 540,68 miliar). Selain itu, ditemukan juga indikasi tindak pidana lain seperti cyber crime, pencucian uang, narkotika, penipuan, perpajakan, penggelapan, terorisme, penyuapan, dan perdagangan orang.
PPATK juga menemukan adanya 1,5 juta rekening yang digunakan untuk tindak pidana pada periode 2020-2024, di mana 150 ribu rekening dijadikan rekening nominee, 120 ribu rekening diperjualbelikan, dan 20 ribu rekening diretas.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar