Haluannews Ekonomi – Persidangan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) yang melibatkan "Crazy Rich" Surabaya, Budi Said, terus mengungkap fakta mengejutkan. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,16 triliun semakin terang benderang berkat kesaksian para saksi.

Related Post
Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap indikasi kerugian negara tersebut. Menurutnya, ini bukti komitmen penegak hukum dalam menjaga integritas sektor pertambangan dan melindungi aset negara. Fernandes menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memastikan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat.

"Kami menghormati proses hukum. Bukti yang ada menunjukkan indikasi kuat persekongkolan yang merugikan negara," tegas Fernandes kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Salah satu bukti kunci adalah hasil analisis ahli forensik digital, Dimas Perdana, terhadap grup WhatsApp yang melibatkan Budi Said dan pihak-pihak terkait. Grup tersebut diduga digunakan untuk menyusun strategi jual beli emas di luar prosedur resmi, membantah klaim Budi Said sebagai korban.
Ahli hukum, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., juga menjelaskan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini, termasuk pembelian emas di bawah harga resmi, penerimaan emas melebihi faktur, dan pemberian gratifikasi kepada mantan karyawan Antam. Pemberian fee Rp 92 miliar, mobil, rumah, dan umroh kepada pihak tertentu semakin memperkuat dugaan adanya transaksi ilegal.
"Ada saksi yang mengaku diperintahkan terdakwa untuk memberikan uang miliaran, mobil, rumah, bahkan umroh. Ini jelas transaksi mencurigakan," tegas Fernandes.
ANTAM sendiri membantah keras adanya diskon emas besar-besaran seperti yang diklaim Budi Said. "Diskon seperti itu tidak pernah ada di Antam, tidak ada di SOP atau aturan apapun," tegas Fernandes. Ia juga membantah tudingan ANTAM gagal menyerahkan emas kepada Budi Said, mengatakan surat keterangan yang diklaim Budi Said sebagai bukti, ternyata dibuat sendiri oleh Budi Said dan ditandatangani pihak yang menerima uang darinya.
Terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyebut kasus ini telah diputus secara perdata, Fernandes menegaskan bahwa aspek pidana dan perdata berbeda. "Putusan perdata tidak menghilangkan dugaan tindak pidana," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian 5,9 ton emas (yang direkayasa seolah-olah 7 ton), dan pencucian uang. Kerugian negara mencapai Rp 1,16 triliun, terdiri dari Rp 92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 pada pembelian kedua. Budi Said terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar, ditambah ancaman hukuman terkait pencucian uang. Fernandes berharap masyarakat tidak terpengaruh narasi menyesatkan dan membiarkan proses hukum berjalan objektif.










Tinggalkan komentar