Haluannews Ekonomi – Masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pasti familiar dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Sistem ini menjadi penentu kelancaran akses layanan keuangan, terutama kredit. Skor SLIK yang buruk bisa menghambat, bahkan mencegah, Anda mendapatkan kredit dari bank maupun perusahaan pembiayaan, termasuk pinjaman online (pinjol). Haluannews.id mencatat, OJK mewajibkan pinjol melaporkan data ke SLIK, sehingga riwayat pinjaman online juga memengaruhi skor kredit. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan pernah menyebutkan 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk akibat tunggakan pinjol. OJK juga menyoroti kasus pencari kerja yang gagal mendapat pekerjaan karena skor SLIK yang buruk.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika peminjam telah melunasi kewajiban atau mengikuti prosedur yang berlaku. Pengecekan SLIK dapat dilakukan mandiri melalui laman idebku.ojk.go.id. Skor SLIK terbagi lima level; skor 1 terbaik, skor 5 terburuk (kredit macet). Hanya skor 1 dan 2 yang memudahkan akses kredit. Skor 3, 4, dan 5 membutuhkan "pembersihan" rekam jejak.

Bagaimana cara membersihkan catatan kredit buruk? Jika ada tunggakan, lunasi seluruh kewajiban. Jika ada dugaan kesalahan data, laporkan ke pihak terkait. Pembaruan data SLIK biasanya maksimal 30 hari setelah pelunasan. Surat Keterangan Lunas (SKL) dapat membantu proses pengajuan kredit baru. Jangan sampai skor SLIK buruk menghambat langkahmu!










Tinggalkan komentar