Putusan MK Guncang Sektor Keuangan: Polri Penguasa Baru Penyidikan?

Putusan MK Guncang Sektor Keuangan: Polri Penguasa Baru Penyidikan?

Haluannews Ekonomi – Jakarta, Haluannews.id – Sebuah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah memicu perbincangan serius di kalangan pakar hukum dan praktisi ekonomi, khususnya terkait siapa yang berhak menjadi penyidik utama dalam kasus kejahatan finansial. Akademisi Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menyoroti penegasan MK yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik sentral, sementara lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi sebagai penunjang yang wajib berkoordinasi.

COLLABMEDIANET

Oce Madril menjelaskan bahwa MK melalui Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) inkonstitusional bersyarat. Frasa ‘hanya’ yang sebelumnya membatasi kewenangan penyidikan hanya pada OJK, kini dihapus. Perubahan dari ‘hanya dapat’ menjadi ‘dapat’ secara signifikan mengubah lanskap hukum, membuka pintu bagi Polri untuk turut serta secara aktif. "Ini normanya sama soal kewenangan penyidikan yang tidak hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK tetapi juga oleh penyidik Polri," ujar Oce dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (PPSK) di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Putusan MK Guncang Sektor Keuangan: Polri Penguasa Baru Penyidikan?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut Oce, putusan fundamental ini harus menjadi landasan utama dalam pembahasan perubahan UU P2SK. Pasalnya, norma serupa mengenai kewenangan penyidikan tidak hanya terbatas pada Pasal 49 ayat (5), melainkan tersebar di berbagai undang-undang sektoral yang terintegrasi dalam skema omnibus UU P2SK. Regulasi yang terdampak mencakup Undang-Undang Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, dan Perasuransian, dengan beberapa pasal spesifik seperti Pasal 37D ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 101 ayat (1) UU Pasar Modal kini harus disesuaikan.

Oce Madril menegaskan, dua putusan penting MK, yakni Nomor 102/PUU-XVI/2018 dan Nomor 59/PUU-XXI/2023, secara konsisten mengirimkan pesan konstitusional mengenai pembagian kewenangan penyidikan. MK mengakui bahwa kewenangan penyidikan tidak eksklusif milik Polri. Namun, sebagai penyidik utama seluruh tindak pidana berdasarkan KUHAP dan UU Polri, Polri memegang fungsi sentral dalam sistem peradilan pidana. "Pesan konstitusionalnya adalah bahwa memang kewenangan penyidikan itu tidak hanya ada di kepolisian tetapi karena kepolisian ini memiliki fungsi utama sebagai penyidik semua tindak pidana maka kalaupun lembaga lain punya kewenangan penyidikan maka yang digarisbawahi di dalam dua putusan MK itu adalah harus ada koordinasi," jelasnya.

Koordinasi tersebut, lanjut Oce, harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sepanjang proses penyidikan berlangsung, hingga penyidikan selesai dan berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini berarti, penyidik lembaga lain seperti OJK, wajib berkoordinasi erat dengan penyidik Polri dalam setiap tindakan hukum yang diambil, memastikan tidak ada langkah hukum yang berjalan sendiri.

Penegasan ini krusial untuk menjaga keselarasan sistem hukum pidana nasional dan mencegah fragmentasi kewenangan antar-lembaga penegak hukum, yang berpotensi menghambat penanganan kasus kejahatan finansial. "Jadi harus nampak norma-norma yang kemudian menjelaskan harus ada koordinasi antara penyidik OJK dengan penyidik kepolisian," pungkasnya, menekankan pentingnya sinergi dalam penegakan hukum di sektor keuangan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar