Haluannews Ekonomi – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pemisahan tugas dan fungsi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menjadi dua entitas berbeda, yakni fungsi komersial yang berorientasi pada profit dan fungsi pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO). Usulan ini mencuat dalam kunjungan kerja Komisi VI DPR ke Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (22/11/2025).

Related Post
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan bahwa penggabungan kedua fungsi tersebut dalam satu perusahaan dinilai menghambat perkembangan PGN. "Dalam diskusi tadi, beberapa anggota Komisi VI mengusulkan agar tugas PGN dipisah menjadi dua bagian: fungsi komersial untuk mencari keuntungan dan fungsi pelayanan publik (PSO). Sebab, penggabungan kedua fungsi tersebut dalam satu entitas dapat menghambat perkembangan perseroan," ujarnya.

Selain itu, muncul pula gagasan untuk mengalihkan sebagian subsidi LPG 3 Kg ke pembangunan jaringan gas rumah tangga (Jargas). Namun, Adisatrya menekankan perlunya kajian mendalam dari Kementerian ESDM, Danantara Indonesia, dan BP BUMN sebelum kebijakan ini diterapkan. "Subsidi memang bisa dialihkan untuk pembangunan jargas, tetapi kebutuhan masyarakat terhadap LPG 3 kilogram saat ini juga harus diperhatikan. Masyarakat masih sangat membutuhkan LPG sementara ekspansi jargas masih sangat kurang," jelasnya.
Komisi VI DPR juga mendukung upaya pengurangan impor LPG. Percepatan pembangunan Jargas menjadi prioritas agar semakin banyak rumah tangga dapat menikmati jaringan gas yang lebih efisien dan ekonomis.
Direktur Utama PGN, Arief Kurnia Risdianto, mengungkapkan tiga tantangan utama dalam pelaksanaan program Jargas, yaitu minat masyarakat, keekonomian badan usaha, serta konstruksi dan perizinan. "Kami berharap adanya kemudahan perizinan dan pembebasan biaya daerah untuk meningkatkan keekonomian program Jargas sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional," kata Arief.
Arief juga menekankan pentingnya penyelarasan bauran energi antara Jargas dan LPG untuk meningkatkan minat masyarakat dan menjaga retensi pelanggan di wilayah Jargas. PGN berharap usulan dan masukan dari DPR dapat menjadi katalisator untuk pengembangan infrastruktur gas yang lebih baik di Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar