Pensiun Anggota DPR: Nominalnya Bikin Melongo!

Pensiun Anggota DPR: Nominalnya Bikin Melongo!

Haluannews Ekonomi – Jabatan anggota DPR selama 5 tahun ternyata berbuah manis hingga akhir hayat. Haluannews.id mengungkap, mereka berhak atas uang pensiun seumur hidup yang nominalnya cukup fantastis. Besarannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Aturan ini juga mencakup pensiun dari lembaga tinggi negara lainnya.

COLLABMEDIANET

Pasal 13 UU 12/1980 menjelaskan, pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Namun, ada batasan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun. Uniknya, pembayaran pensiun dilakukan penuh selagi penerima masih hidup dan sehat oleh MPR dan DPR. Setelah meninggal dunia, pembayaran berhenti. Namun, jika memiliki pasangan hidup, pasangan tersebut masih berhak menerima sebagian dana pensiun, meski jumlahnya lebih kecil.

Pensiun Anggota DPR: Nominalnya Bikin Melongo!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga merinci soal uang pensiun ini. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok. Selain itu, mantan anggota DPR juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekaligus.

Perhitungan kasar menunjukkan, pensiun bulanan mantan anggota DPR bervariasi. Ketua DPR pensiunan menerima sekitar Rp 3,02 juta (dari gaji Rp 5,04 juta), wakil ketua DPR sekitar Rp 2,77 juta per bulan, sementara anggota DPR tanpa jabatan sekitar Rp 2,52 juta (dari gaji Rp 4,20 juta). Angka-angka ini tentu menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan seputar besaran dana pensiun tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar