OJK Tegas! Eks Bos Bliss, Auditor, hingga Sekuritas Kena Sanksi Miliaran

OJK Tegas! Eks Bos Bliss, Auditor, hingga Sekuritas Kena Sanksi Miliaran

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menjatuhkan serangkaian sanksi administratif dan larangan beraktivitas di pasar modal terhadap sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Keputusan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 ini menjadi sorotan, mengungkap praktik penyajian transaksi dalam laporan keuangan perseroan yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi substansial bagi perusahaan.

COLLABMEDIANET

Investigasi OJK menemukan bahwa Bliss Properti menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam senilai Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan tahunan 2019. Selain itu, terdapat pencatatan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang berlangsung dari laporan keuangan 2019 hingga 2023. OJK menilai kedua transaksi ini tidak layak diakui sebagai aset karena tidak memenuhi kriteria memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Terlebih, dana hasil IPO perusahaan tersebut diketahui mengalir kepada pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro, sebesar Rp126,6 miliar, serta kepada PT Ardha Nusa Utama senilai Rp116,7 miliar.

OJK Tegas! Eks Bos Bliss, Auditor, hingga Sekuritas Kena Sanksi Miliaran
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar. Sementara itu, Benny Tjokrosaputro, yang merupakan pengendali utama perusahaan, menerima sanksi paling berat: larangan untuk menduduki posisi sebagai anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal seumur hidup, terhitung sejak keputusan ini ditetapkan.

Jajaran direksi perseroan juga tak luput dari jerat sanksi. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, yang menjabat direksi pada periode 2019, dikenakan denda secara tanggung renteng sebesar Rp110 juta. Selanjutnya, Gracianus Johardy Lambert bersama Basuki Widjaja dan Eko Heru Prasetyo, yang merupakan direksi periode 2020 hingga 2023, diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,95 miliar secara tanggung renteng. Khusus Gracianus Johardy Lambert, yang menduduki posisi Direktur Utama sepanjang 2019-2023, selain denda, ia juga dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK juga memperluas sanksinya kepada pihak auditor. Akuntan publik Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing didenda sebesar Rp150 juta. Mereka dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik (SPAP) yang berlaku dalam pelaksanaan audit laporan keuangan perseroan, sehingga berpotensi menyesatkan.

Tak ketinggalan, penjamin emisi efek dalam IPO Bliss Properti, yakni PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia, turut menerima sanksi administratif berupa denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. OJK menggarisbawahi bahwa perusahaan sekuritas ini terbukti mengalokasikan penjatahan pasti saham kepada sejumlah investor yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro. Selain itu, mereka juga dinilai tidak melakukan prosedur customer due diligence (CDD) secara memadai dalam mengidentifikasi pemilik manfaat dan sumber dana investor. Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenakan denda Rp40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

Secara kumulatif, total sanksi administratif berupa denda yang dijatuhkan OJK dalam kasus ini mencapai angka fantastis Rp5,63 miliar, menegaskan komitmen regulator dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar