OJK Panggil Mandiri Tunas Finance: Skandal Debt Collector Brutal Terkuak, Sanksi Menanti!

OJK Panggil Mandiri Tunas Finance: Skandal Debt Collector Brutal Terkuak, Sanksi Menanti!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF) pada Rabu, 25 Februari 2026. Pemanggilan ini menyusul laporan dugaan praktik kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih utang (debt collector) yang berafiliasi dengan perusahaan pembiayaan tersebut. Insiden ini menyoroti kembali pentingnya kepatuhan terhadap etika dan regulasi dalam industri jasa keuangan.

COLLABMEDIANET

M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi komprehensif. OJK ingin memahami secara detail kronologi insiden, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta langkah-langkah responsif yang telah dan akan diambil oleh MTF untuk mengatasi masalah ini.

OJK Panggil Mandiri Tunas Finance: Skandal Debt Collector Brutal Terkuak, Sanksi Menanti!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Saat ini, OJK sedang menganalisis informasi yang disajikan oleh MTF, mencocokkannya dengan regulasi yang berlaku," ujar Ismail, seperti dikutip dari pernyataan resmi OJK yang diterima Haluannews.id pada Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan, "Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat sesuai dengan kerangka hukum yang ada."

OJK secara tegas mengingatkan bahwa seluruh proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi etika profesional, dan senantiasa mengutamakan perlindungan konsumen. Setiap bentuk tindakan kekerasan, dalam kondisi apa pun, tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas.

Untuk itu, OJK mengimbau kepada seluruh entitas lembaga jasa keuangan agar memastikan bahwa operasional penagihan, termasuk yang didelegasikan kepada pihak ketiga, dijalankan secara profesional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta bebas dari praktik intimidasi atau kekerasan. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini secara cermat dan akan mengambil langkah pengawasan yang diperlukan sesuai dengan lingkup kewenangannya, demi memastikan praktik bisnis yang sehat dan perlindungan konsumen yang optimal.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar