OJK ‘Jinakkan’ Pinjol: Bunga Anjlok, Debt Collector Wajib Patuh Aturan!

OJK 'Jinakkan' Pinjol: Bunga Anjlok, Debt Collector Wajib Patuh Aturan!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan serangkaian regulasi ketat yang bertujuan untuk menertibkan industri pinjaman online (pinjol), khususnya terkait praktik penagihan utang oleh debt collector. Aturan baru ini, yang mulai berlaku sejak 2024 dan akan terus diperkuat hingga 2026, diharapkan mampu menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen. Penyelenggara pinjol kini diwajibkan memikul tanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan, bahkan ketika melibatkan pihak ketiga, memastikan bahwa aktivitas penagih utang tidak lagi dilakukan secara sewenang-wenang.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PVML) OJK, Agusman, menegaskan pentingnya transparansi. Menurutnya, setiap penyelenggara wajib menjelaskan secara rinci prosedur pengembalian dana kepada nasabah sejak awal perjanjian. Lebih lanjut, OJK secara tegas melarang debt collector menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan diskriminatif yang mengandung unsur SARA dalam menjalankan tugasnya. Batas waktu penagihan juga diperketat, hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

OJK 'Jinakkan' Pinjol: Bunga Anjlok, Debt Collector Wajib Patuh Aturan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya berujung pada sanksi administratif, melainkan juga dapat menyeret pelaku ke ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan atau memberikan informasi menyesatkan kepada nasabah dapat diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar. Pasal 306 UU PPSK menjadi landasan hukum yang kuat untuk menindak praktik-praktik penagihan yang tidak etis.

Selain pengetatan terhadap praktik penagihan, OJK juga memperkenalkan beberapa aturan fundamental lainnya untuk industri pinjol yang akan berlaku hingga tahun 2026:

  1. Penurunan Bunga Pinjol: Batasan bunga harian pinjol kini diturunkan secara signifikan, berkisar antara 0,1% hingga 0,3% per hari kalender. Angka ini lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang bisa mencapai 0,4%. Berdasarkan Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara mencakup tingkat imbal hasil, bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/fee platform/ujrah, serta biaya lainnya, di luar denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak. Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (kurang dari 1 tahun), batasan bunga 0,3% per hari telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

  2. Denda Keterlambatan yang Lebih Rendah: OJK juga menurunkan tarif denda keterlambatan secara bertahap. Untuk pinjaman konsumtif, denda ditetapkan 0,3% per hari pada tahun 2024, kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025, dan akan kembali menyusut menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026.

  3. Pembatasan Jumlah Platform: Untuk mencegah nasabah terjebak dalam praktik "gali lubang tutup lubang", OJK membatasi debitur hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform pinjol.

  4. Aturan Penggunaan Kontak Darurat: Kontak darurat tidak lagi boleh disalahgunakan untuk tujuan penagihan utang. Penggunaannya hanya diizinkan untuk konfirmasi keberadaan debitur, dan itu pun wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemilik kontak yang bersangkutan.

  5. Penagihan Wajib Beretika: Penagih utang dilarang keras melakukan penghinaan, kekerasan verbal, atau intimidasi, baik secara langsung maupun melalui media digital (cyber bullying). Ini menekankan pentingnya profesionalisme dan etika dalam setiap interaksi.

  6. Kewajiban Asuransi Risiko: Penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan guna mitigasi risiko. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada nasabah dan menjaga stabilitas industri.

Melalui serangkaian regulasi komprehensif ini, OJK berharap dapat mewujudkan industri pinjaman online yang tidak hanya tumbuh secara berkelanjutan, tetapi juga adil dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari praktik-praktik penagihan yang merugikan dan menyesatkan, sekaligus memastikan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar