OJK Hantam Keras! Sekuritas Raksasa Ganti Nama Pasca Skandal IPO

OJK Hantam Keras! Sekuritas Raksasa Ganti Nama Pasca Skandal IPO

Haluannews Ekonomi – PT UOB Kay Hian Sekuritas secara resmi memutuskan untuk bertransformasi nama menjadi PT Kay Hian Sekuritas. Perubahan identitas ini merupakan konsekuensi langsung dari sanksi pembekuan usaha yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap entitas sekuritas tersebut.

COLLABMEDIANET

Pengumuman mengenai pergantian nama ini terungkap dalam Peng-00015/BEI.ANG/02-2026 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses persetujuan telah melalui tahapan formal, dimulai dengan restu Kementerian Hukum dan HAM pada 20 November 2025, disusul oleh persetujuan OJK pada 13 Februari 2026. BEI juga menegaskan bahwa seluruh surat persetujuan dan izin yang telah dikeluarkan sebelumnya, termasuk Surat Persetujuan Anggota Bursa nomor SPAB-5/JATS/BEJ.I.1/V/1995 dan Surat Tanda Daftar Partisipan nomor STDP-126/BEI.ANG/11-2009, masih tetap berlaku.

OJK Hantam Keras! Sekuritas Raksasa Ganti Nama Pasca Skandal IPO
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelum langkah strategis ini, OJK telah memberlakukan sanksi pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) kepada UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun penuh, yang mulai efektif berlaku sejak 6 Januari 2026. Sanksi berat ini dikenakan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap prosedur Customer Due Diligence (CDD) serta memanfaatkan informasi yang tidak akurat dalam proses penjatahan saham perdana (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Meskipun demikian, OJK menggarisbawahi bahwa seluruh aktivitas penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum tanggal surat sanksi diterbitkan masih diperbolehkan untuk dilanjutkan. Pernyataan ini disampaikan oleh M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, dalam keterangan resminya kepada Haluannews.id.

Hasil investigasi mendalam OJK menunjukkan bahwa UOB Kay Hian Sekuritas gagal menjalankan prosedur CDD secara memadai terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang bertindak sebagai perantara bagi delapan investor atau referral client selaku beneficial owner. Kedelapan pihak ini mendapatkan alokasi penjatahan pasti pada IPO REAL. Para beneficial owner yang dimaksud meliputi Adhitya Iqbal Lazuardi, Fahmi El Haq, Faiz Fikry, Faris Elhaq Sukrisman, Muhamad Abdul Ghofur, Muhammad Arum Sulistyo, Satria Utama, serta Zulkarnain.

OJK juga memperoleh fakta krusial dari korespondensi resmi UOB Kay Hian Pte. Ltd. kepada UOB Kay Hian Sekuritas, yang mengungkapkan bahwa pendanaan pemesanan saham oleh delapan investor tersebut bersumber dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Selain itu, dokumen pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019 secara mencurigakan menunjukkan bahwa seluruh investor tersebut menyatakan status pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk. OJK berpendapat bahwa UOB Kay Hian Sekuritas seharusnya telah menyadari ketidaksesuaian informasi yang disampaikan oleh UOB Kay Hian Pte. Ltd. dalam Formulir Pernyataan dan Persyaratan Saham (FPPS), khususnya pada pernyataan nomor 5, yang diisi dengan jawaban "Tidak", padahal kondisi sebenarnya dinilai tidak demikian.

Tak hanya menjatuhkan sanksi kepada entitas korporasi, OJK juga memberikan hukuman individual kepada Yacinta Fabiana Tjang, yang menjabat sebagai Direktur UOB Kay Hian Sekuritas pada periode Desember 2018 hingga Februari 2020. Yang bersangkutan dijatuhi denda administratif sebesar Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut dikenakan denda administratif sebesar Rp125 juta karena dinilai menggunakan informasi yang tidak benar untuk kepentingan penjatahan pasti IPO REAL.

Di luar perkara penjaminan emisi, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait pelanggaran ketentuan transaksi material yang melibatkan penggunaan dana hasil IPO. PT Repower Asia Indonesia Tbk sendiri dikenakan denda sebesar Rp925 juta atas transaksi pembelian tanah di Tangerang dari M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024. Nilai transaksi tersebut tercatat melebihi 20% dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2023 dan termasuk dalam rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam prospektus IPO. Namun, OJK menilai perseroan tidak menjalankan prosedur transaksi material sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar