Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji penerbitan Exchange Traded Fund (ETF) kripto di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini berpotensi membuka akses investasi aset kripto bagi investor ritel dengan cara yang lebih mudah dan terregulasi. ETF kripto sendiri merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap aset kripto tanpa harus membeli dan menyimpan kripto secara langsung; mirip dengan reksa dana.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan kajian ini tengah dilakukan bersama pelaku pasar modal dan keuangan derivatif. "Kajian ini sedang kami lakukan. Potensial, nanti akan memunculkan skema pengaturan dan perizinannya," ujar Hasan.

OJK mempertimbangkan dua opsi regulasi. Pertama, ETF kripto dapat difasilitasi dalam regulasi ETF yang sudah ada. Namun, jika diperlukan, tidak menutup kemungkinan akan ada regulasi khusus mengingat aset dasarnya (underlying asset) berbeda dengan sekuritas konvensional. "Kalau ternyata harus memunculkan sesuatu yang unik atau khusus karena ada underlying yang non-securities, ya mungkin nanti akan ada berupa penyesuaian atau penyempurnaan dari perangkat regulasi yang ada," jelasnya.
Keputusan OJK ini menarik perhatian mengingat persetujuan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap ETF Bitcoin spot. Haluannews.id melansir, persetujuan tersebut berdampak positif, antara lain meningkatkan distribusi ETF Bitcoin di Amerika Serikat dan meningkatkan kredibilitas kripto sebagai kelas aset. Seorang CEO penyedia likuiditas kripto bahkan menyatakan bahwa persetujuan SEC telah mengubah persepsi masyarakat terhadap Bitcoin.
Kehadiran ETF kripto di Indonesia berpotensi mendorong pertumbuhan pasar aset digital domestik dan memberikan alternatif investasi baru bagi investor. Namun, OJK perlu memastikan kerangka regulasi yang komprehensif dan melindungi investor dari potensi risiko.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar