Haluannews Ekonomi – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik investasi ilegal yang meresahkan masyarakat. Dua entitas, AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), kini harus menghentikan seluruh operasionalnya setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus impersonasi perusahaan berizin. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang masif dan menjaga integritas sektor keuangan.

Related Post
OJK menjelaskan bahwa AMG Pantheon diduga keras menyalahgunakan nama Pantheon Ventures, sebuah firma penasihat investasi internasional yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Penting untuk digarisbawahi, Pantheon Ventures menegaskan tidak pernah menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon. Modus operandi AMG Pantheon sangat licik: mereka menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif melalui aplikasi. Anggota diwajibkan membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia, mendepositkan dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke dompet digital milik AMG Pantheon. Setelah itu, anggota diarahkan untuk mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas ‘trading’ harian yang diduga kuat hanya ilusi. Pelanggaran hukumnya jelas, kegiatan usaha AMG Pantheon tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM, dan aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) juga terindikasi melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, sebuah perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Meskipun MBA di Indonesia memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten, operasionalnya menyimpang jauh dari izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital. Skema penipuan MBA mengandalkan sistem member-get-member berjenjang, di mana anggota diwajibkan menyetor dana untuk memperoleh bonus dari rekrutmen. Ironisnya, tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan. Anggota hanya ditugaskan melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi, sebuah kedok untuk menarik dana dari masyarakat.
Menanggapi temuan tersebut, Satgas PASTI tidak main-main. Seluruh kegiatan AMG Pantheon dan MBA telah dihentikan secara total. Akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait juga akan segera diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Lebih lanjut, Satgas PASTI akan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lanjutan, memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
OJK melalui Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan literasi dan kewaspadaan terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis. Terutama, waspadai entitas yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. Untuk pelaporan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat mengakses website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected]. Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. Langkah proaktif OJK ini menegaskan komitmen regulator dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar